-->

Pengertian Akad Mudharabah Menurut Para Ahli

- 8/10/2017
Pengertian Akad Mudharabah, Mudharabah berasal dari kata dharb, bararti memukul atau berjalan, pengertian memukul atau barjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dengan menjalankan usaha.
Arti Mudharabah
Arti Mudharabah
Secara teknis al Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal apabila kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggunga jawab atas kerugian tersebut.

Dalam literatur fiqh Mudharabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut rob al-mal (Investor) mempercayakan uang kepada pihak kedua, yang disebut mudharib, unntuk tujuan menjalankan usaha dagang. Mudharib menyumbangkan tenaga dan waktunya dan mengelola kongsi mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak. Salah satu ciri utama dari kontrak ini adalah bahwa keuntungan, jika ada, akan dibagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian, jika ada, akan di tanggung sendiri oleh investor.

Menurut Imam Saraksi, salah seorang pakar perundangan Islam yang dikenal dalam kitabnya “Al Mabsut” telah memberikan devinisi mudharabah dan keterangan sebagai berikut. Perkataan mudharabah adalah diambil dari perkataan “qard” (usaha) diatas bumi. Dinamakan demikian karena mudharib (pengguna modal orang lain) berhak untuk bekerjasama bagi hasil atas jerih payah dan usahanya. Selain mendapatkan keuntungan ia juga berhak berhak untuk mempergunakan madal dan menentukan tuuanya sendiri. 

Menurut istilah Syarak, mudharabah dikenal sebagai suatu akad atau perjanjian atas sekian uang untuk di pertindakan oleh amil (pengusaha) dalam perdagangan, kemudian keuntungan dibagikan diantara keduanya menurut syarat-syarat yang di tetapkan terlebih dahulu, baik dengan sama rata maupun dengan kelabihan yang satu atas yang lain. 

Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah harus dipenuhi dengan rukun mudharabah yang meliputi:
  1. Shahibul maal atau rabul maal (pemilik dana atau nasabah), 
  2.  Mudharib (pengelola dana atau pengusaha atau bank), 
  3. Amal (usaha atau pekerjaan), 
  4. Ijab Qobul.27

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini