-->

Pengertian Waran Dan Reksadana

- 8/23/2017
Pengertian Waran|Waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran lebih lama pada bukti right, yaitu 3 tahun sampai 5 tahun. 
Investasi
Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mempunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan.

Manfaat dari Waran : 
  1. Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di pasar sekunder dengan cara menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan.
  2. Apabila waran diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain) yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.
Risiko memiliki Waran :
  1. Jika harga saham pada periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaannya, investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga ia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut.
  2. Karena sifat waran hampir sama dengan saham dan dapat diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran juga dapat mengalami kerugian (capital loss) jika harga beli tinggi daripada harga jualnya.

Definisi dan Sejarah Reksa Dana Definisi reksa dana menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam. Dalam bahasa Inggris disebut Mutual Fund. Portofolio efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi dari beberapa diantaranya.

Keuntungan Berinvestasi di Reksa dana
Dengan adanya reksa dana, sebenarnya investor kecil diberikan kesempatan untuk turut serta dalam berinvestasi di pasar modal, dengan berbagai keuntungan sebagai berikut (situs Bapepam-LK, 2010)
  1. Investor memiliki akses untuk menyusun portofolio dari beragam instrumen investasi yang sulit (dan mahal) untuk dilakukan sendiri.
  2. Diversifikasi secara otomatis. Portofolio investor dengan sendirinya akan tersebar ke beragam aset sesuai dengan profil risiko masing-masing.
  3. Barrier to entry rendah. Siapapun bisa memulai berinvestasi reksa dana dimulai dari Rp 100 ribu.
  4. Investasi dikelola oleh Manajer Investasi profesional dengan administrasi oleh kustodian dan diawasi secara ketat oleh Bapepam-LK.
  5. Hasil investasi reksa dana belum menjadi obyek pajak.
  6. Likuiditas tinggi. Unit penyertaan dapat dibeli atau dijual kembali setiap hari bursa melalui Manajer Investasi. 
  7. Investor institusional seperti dana pensiun, bank, perusahaan swasta, juga dapat memetik keuntungan dari reksa dana.
  8. Bagi pemerintah dan perusahaan emiten, reksa dana merupakan salah satu sumber dana investasi yang dapat menjangkau investor secara luas sehingga
    dana terkumpul bisa jauh lebih besar. 
Jenis-jenis Reksa Dana
Berdasarkan aturan hukumnya, reksa dana dibagi menjadi (situs Bapepam-LK, 2010):
  1. Reksa dana berbentuk perseroan : Perseroan menghimpun dana dengan menjual saham perdana (IPO), kemudian menggunakan dana tersebut untuk diinvestasikan dalam berbagai jenis efek.
  2. Reksa dana terbuka (open-end investment company); dimana investor bisa membeli saham dari reksa dana dan menjual kembali tanpa dibatasi jumlah saham yang diterbitkan.
  3. Reksa dana tertutup (close-end investment company); investor hanya bisa melakukan jual beli melalui bursa efek dimana saham reksa dana tersebut tercatat dengan jumlah tertentu.
  4. Reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) : Ini bentuk yang paling lazim, dimana ada kontrak antara MI dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan (UP). MI diberi wewenang untuk mengelola investasi kolektif dan bank kustodian memiliki wewenang untuk melakukan penitipan kolektif. Reksa dana KIK tidak menerbitkan saham melainkan melalui UP sampai sebesar jumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Investor yang berpartisipasi akan mendapat bukti penyertaan berupa surat konfirmasi dari bank kustodian.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini