-->

Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Dini

- 8/13/2017
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Dini

1. Kemauan Sendiri

Beberapa faktor yang menjadi alasan untuk melakukan pernikahan usia dini. Salah satu alasan mereka melakukan perkawinan pada usia dini antara lain karena faktor kemauan sendiri. Pada zaman dahulu banyak pasangan yang melakukan pernikahan berdasarkan atas kehendak orang tua atau karena hubungan kekerabatan yang sangat akrab. ini seringkali terjadi karena keterbatasan komunikasi antara remaja zaman dulu yang belum mengenal teknologi canggih seperti sekarang atau karena adanya larangan keluar rumah bagi anak gadis. ini membuat para gadis zaman dulu jarang bertemu dengan pemuda lain sehingga mereka sangat sulit menemukan jodoh berdasarkan kemauannya sendiri. Oleh karena itu para orang tua seringkali menjodohkan putra putrinya dengan keluarga atau kerabat yang sudah mereka kenal dengan baik.

Pada zaman sekarang pernikahan seringkali dilakukan atas dasar suka sama suka, karena kemauan sendiri atau karena adanya perasaan saling mencintai satu sama lain. Bukan lagi karena adanya ikatan perjodohan atau karena kemauan orang tua.

2. Kesulitan Ekonomi

Disamping itu ada pula pasangan yang menikah karena faktor sulitnya kehidupan orang tua yang ekonominya pas-pasan sehingga terpaksa menikahkan anak gadisnya dengan keluarga yang sudah mapan dalam perekonomian. Keputusan menikah kadang kala muncul dari inisiatif anak itu sendiri yang ingin meringankan beban ekonomi orang tuanya dengan cara menikah pada usia muda. 

Adapula yang menikah dalam usia dini karena faktor kesulitan ekonomi dan berharap dengan melakukan pernikahan lebih cepat akan dapat meringankan beban orang tuanya. Selain itu untuk menghindari terjadinya hamil diluar nikah sehingga tidak menjadi aib orang tua serta terhindar dari sanksi adat berupa denda.

3. Pendidikan

Selain itu faktor pendidikan juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perkawinan usia dini. Rendahnya tingkat pendidikan yang bersangkutan mendorong terjadinya pergaulan bebas karena yang bersangkutan memiliki banyak waktu luang dimana pada saat bersamaan mereka seharusnya berada di lingkungan sekolah. Banyaknya waktu luang yang tersedia mereka pergunakan pada umumnya adalah untuk bergaul yang mengarah kepada pergaulan bebas di luar kontrol mengakibatkan banyak terjadi kasus hamil pra nikah sehingga terpaksa dinikahkan walaupun masih berusia sangat muda. Disamping itu adanya pandangan orang tua bahwa apabila anak gadisnya melanjutkan sekolah pada tingkat SLTA yang letaknya jauh dari rumah menyebabkan sulitnya pengawasan yang dikhawatirkan terjadinya pergaulan bebas dan seringkali berakibat pada kehamilan diluar nikah.

Sehingga para orang tua berpendapat bahwa anak gadis tidak perlu bersekolah tinggi dan akan lebih aman jika dinikahkan walaupun dalam usia yang masih sangat muda. Rendahnya tingkat pendidikan orang tua mendorong terjadinya percepatan keputusan untuk segera menikahkan anak-anaknya walaupun masih dibawah umur demi untuk mengurangi beban keluarga. Apabila ini berlangsung lama dan terus menerus dari waktu ke waktu maka dapat berakibat terjadinya stagnasi pada bidang pendidikan serta memberikan dampak terjadinya kemiskinan secara turun temurun.

4. Hamil di Luar Nikah

Adapula faktor karena orang yang sudah hamil di luar nikah yang terpaksa harus dinikahkan untuk menghindari aib keluarga mereka. Begitu pula dengan Kustini (2013) yang telah melakukan penelitiannya di Cianjur mengemukakan pendapatnya tentang faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur, yaitu karena orang tua lebih memilih segera menikahkan anaknya. Walaupun masih dibawah umur daripada anak perempuannya terlanjur hamil duluan. Selain itu keharusan anak untuk menaati perintah orang tuanya yaitu menikah meskipun diusia muda untuk dapat membantu perekonomian keluarga mereka.

Faktor budaya juga mempengaruhi masyarakat Desa Pengotan sepertinya yang telah di teliti oleh Kustini (2013) di Cianjur mengenai bangganya orang tua apabila anaknya yang berusia masih belia yang masih duduk dibangku SD sudah dilamar. Justru berbeda apabila seorang gadis belum juga dilamar maka akan menjadi kekhawatiran orang tua terhadap masa depan anaknya.

Sumber:
Chudori, H.S. (1997). Liku-Liku Perkawinan. Jakarta, Pustaka Pembangunan Swadaya.
Arthayasa, I Nyoman, dkk. (1998). Petunjuk Teknis Perkawinan Hindu. Surabaya, Paramita.
Atmaja, Jiwa. (2008). Bias Gender Perkawinan Terlarang Pada Masyarakat Bali. Denpasar, Udayana University Press.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini