Defenisi Investasi |
Pengertian Investasi menurut Fitzgeral, Investasi adalah suatu aktivitas yang berhubungan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang. Dari definisi ini investasi dikonstruksikan sebagai sebuah kegiatan untuk :
1. Penarikan sumber dana yang digunakan untuk pembelian barang modal.
Menurut Kamaruddin Ahmad, Pengertian Investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Pengertian investasi ini menekankan pada penempatan uang atau dana. Tujuan investasi ini adalah untuk memperoleh keuntungan. Hal ini erat kaitannya dengan penanaman investasi di bidang pasar modal.
Salim HS dan Budi Sutrisno mengemukakan pengertian investasi, Investasi ialah penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Pengertian Investasi dalam Ensiklopedia Indonesia, Investasi yaitu penanaman modal atau penanaman uang dalam proses produksi dengan membeli gedung-gedung, mesin-mesin, bahan-bahan cadangan, penyelenggaraan uang kas serta perkembangannya. Dalam hal ini cadangan modal barang diperbesar selama tidak ada modal barang yang harus diganti.
Hakikat investasi dalam definisi ini adalah penanaman modal yang dipergunakan untuk proses produksi. Dalam hal ini investasi yang ditanamkan hanya digunakan untuk proses produksi saja. kegiatan investasi dalam realitanya tidak hanya dipergunakan untuk proses produksi, tetapi juga pada kegiatan untuk membangun berbagai sarana dan prasarana yang dapat menunjung kegiatan investasi.
Selanjutnya Kamarauddin memberikan pengertian investasi dalam tiga artian, yaitu :
(1) Investasi yaitu suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi atau suarat penyertaan lainnya.
(2) Investasi merupaan suatu tindakan untuk membeli barang-barang modal.
(3) Investasi adalah pemanfaatan dana yang tersedian untuk dipergunakan dalam produksi dengan pendapatan di masa yang akan datang.
Dalam definisi ini, investasi dikonstruksikan sebagai tindakan membeli saham, obligasi dan barang-barang modal. Hal ini erat kaitannya dengan pembelian saham pada pasal modal, padahal penanaman investasi tidak hanya dipasar modal saja, tetapi juga diberbagai bidang lainnya seperti di bidang pariwisata, pertambangan minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan dan lain sebagainya.
Isilah Investasi sendiri berasal dari kata investire yang berarti memakai atau menggunakan. Investasi adalah memberikan sesuatu kepada orang lain untuk dikembangkan dan hasil dari sesuatu yang dikembangkan tersebut akan dibagi sesuai dengan yang diperjanjikan.
Berbicara mengenai macam macam investasi, Investasi sendiri dapat dibagi menjadi dua macam yaitu investasi asing dan investasi domestik. Investasi Asing adalah investasi yang bersumber dari pembiayaan luar negeri, sedangkan Investasi Domestik ialah investasi yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri. Investasi pada umumnya digunakan untuk pengembangan usaha yang terbuka dan tujuan investasi tersebut untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang.
Jenis-jenis Investasi
Jenis-jenis investasi dapat digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, ekonomi, menurut sumbernya dan cara penanamannya.
1. Jenis Investasi berdasarkan Asetnya
Jenis investasi berdasarkan asetnya merupakan penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaan. Investasi berdasarkan asetnya terbagi atas dua jenis, yaitu real asset dan financial asset.
Real Asset adalah investasi yang berwujud seperti gedung-gedung, kendaraan dan lain sebagainya, sedangkan Financial Asset merupakan dokumen (surat-surat) klaim tidak langsung dari pemegangnya terhadap aktivitas riil pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut.
2. Jenis Investasi berdasarkan Pengaruhnya
Jenis investasi menurut pengaruhnya merupakan investasi yang didasarkan pada faktor-faktor yang memengaruhi atau tidak berpengaruh dari kegiatan investasi. Jenis investasi berdasarkan pengaruhnya dapat dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu investasi autonomus (berdiri sendiri) dan Investasi Induces (memengaruhi atau menyebabkan).
Investasi Autonomus adalah investasi yang tidak dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, bersifat spekulatif. Contoh investasi ini : pembelian surat-surat berharga.
Investasi Induced ialah investasi yang dipengaruhi kenaikan permintaan akan barang dan jasa serta tingkat pendapatan. Contoh investasi ini : penghasilan transitori, yaitu penghasilan yang diperoleh selain dari bekerja, seperti bungan dan sebagainya.
3. Jenis Investasi berdasarkan Sumber Pembiayaannya
Jenis investasi berdasarkan sumber pembiayaannya merupakan investasi yang didasarkan pada asal-usul investasi yang diperoleh. Jenis investasi ini dapat dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu investasi yang besumber dari modal asing dan investasi yang bersumber dari modal dalam negeri.
4. Jenis Investasi berdasarkan bentuknya.
Jenis investasi berdasarkan bentuknya merupakan investasi yang didasarkan pada cara menanamkan investasinya. Jenis investasi ini dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu investasi portofolio dan investasi langsung.
Investasi Portopolio dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga, contohnya seperti saham dan obligasi. Investasi langsung merupakan bentuk investasi yang dilakukan dengan membangun, membeli total, atau mengakuisi suatu perusahaan.
Sumber :
- Salim HS dan Budi Sutrisno, 2008. Hukum Investasi di Indonesia. Penerbit PT Raja Grafinfo Persada : Jakarta.