-->

Pengertian Kode Etik Profesi

- 8/23/2017
Etika berasal dari kata yunani kuno “ Ethos “ dalam bentuk tunggal yang berarti adapt istiadat, adapt kebiasaan, dan akhlak yang baik. Bentuk jamak dari ethos adalah “ ta etha “ artinya adapt kebiasaan. Dari bentuk jamak ini terbentuklah istilah etika yang oleh Aristoteles sudah digunakan untuk menunjukan filsafat moral.
Kode Etik Profesi
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, etika dirumuskan dalam tiga arti :
  • Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak ).
  • Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
  • Nilai mengenai benar dan salah yang di anut suatu golongan atau masyarakat.
Kata yang cukup dekat dengan etika adalah “ Moral “ kata moral berasal dari bahasa latin “ Mos “, jamaknya “ Mores “ yang berarti juga : kebiasaan, atau adapt. Dalam bahasa inggris dan banyak bahasa lain, termasuk bahasa Indonesia. Kata mores masih dipakai dalam arti yang sama. Jadi etimologi kata “ moral “ sama dengan etimologi kata “ etika “ karena keduanya berasal dari kata yang berarti adapt kebiasaan. Hanya bahasa asalnya berbeda, yang pertama berasal dari kata yunani sedang yang kedua dari bahasa latin.

Etika sebagai ilmu melanjutkan kecenderungan menusia dalam hidup sehari-hari. Etika mulai, bila manusia merefleksikanunsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan manusia kebutuhan akan merefleksi itudirasakan antara lain karena pendapat etis manusia tidak jarang berdeda dengan pendapat orang lain. Etika dapat di definisikan sebagai refleksi kritis, metodis dan sistematis tentang tingkah laku menusia, sejauh berkaitan dengan norma. Etika adalah refleksi ilmiah tentang tingkah laku manusia dari sudut norma-norma atau dari sudut baik dan buruk. Segi normatif itu merupakan sudut pandang yang khas bagi etika, dibandingkan dengan ilmu-ilmu lain yang juga membahas tingkah laku manusia.


Adapun kode etik profesi merupakan norma yang diterapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Apabila satu anggota kelompok profesi itu berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat.


Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan jaman. Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi menjadi tolok ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.
Adapun pengertian dari profesi itu sendiri dapat dirumuskan dari beberapa pendapat sebagai berikut :

  1. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1999 ) : Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejujuran, dan sebagainya ) tertentu
  1. Menurut Aubert ( 1973 ) : Profesi adalah pekerjaan pelayanan yang menerapkan seperangkat pengetahuan sistematika ( ilmu ) pada masalah-masalah yang sangat relevan bagi nilai-nilai utama dari masyarakat.
  1. Menurut E Sumaryono : Profesi adalah sebuah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya mengetahui pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman lain, atau bahkan diperoleh melalui keduanya penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasihat / saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri dengan lebih baik bila dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya.
  1. Lili Rasyidi ( 2002 ) Profesi adalah pekerjaan tetap berupa pelayanan ( servis occupation ). Pelaksanaannya dijalankan dengan menerapkan pengetahuan ilmiah dalam bidang tertentu, dihayati sebagai suatu panggilan hidup, serta terikat pada etika umum dan etika khusus ( etika profesi ) yang bersumber pada semangat pengabdian terhadap sesame manusia.
Sebuah pekerjaan dapat disebut sebagai profesi apabila memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut :
  • Bersifat khusus / spesialisasi
  • Keahlian dan keterampilan
  • Tetap atau terus menerus
  • Mengutamakan pelayanan
  • Tanggung jawab
  • Organisasi profesi.
Profesi adalah suatu moral community ( masyarakat moral ) yang di dalamnya terdapat cita-cita dan nilai-nilai bersama. Terbentuknya suatu profesi selain atas dasar cita-cita dan nilai bersama juga disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama dan secara besama-sama pula memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain. Dengan demikian, profesi menjadi suatu kelompok yang mempunyai tanggungjawab khusus.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini