Simpanan Masyarakat adalah |
Simpanan masyarakat merupakan dana yang berhasil dihimpun oleh bank sebagai suatu aspek yang sangat penting bagi usaha suatu bank, dan selanjutnya dipergunakan sebagai dana dalam aktivitas pemberian kredit, di mana kredit merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam menunjang lancar atau tidaknya kegiatan usaha masyarakat.
Simpanan masyarakat juga dapat dikatakan sebagai suatu sumber daya yang dapat dipergunakan bank yang berasal dari masyarakat biasanya dalam bentuk simpanan yang umumnya disebut giro (demand deposit), deposito berjangka (time deposit), tabungan (saving).
Adapun pengertian simpanan menurut Kasmir dalam bukunya Manajemen Perbankan, menyatakan bahwa:
“Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat untuk dititipkan di bank, dana tersebut kemudian dikelola oleh bank dalam bentuk simpanan, seperti rekening giro, rekening tabungan, dan rekening deposito untuk kemudian diusahakan kembali dengan cara disalurkan ke masyarakat”.
Sedangkan simpanan menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 1 butir (5), tentang perubahan atas Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 yang di kutip oleh Kasmir dalam buku yang sama, menyatakan bahwa:
“Simpanan adalah dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk-bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu”.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa simpanan merupakan titipan dana yang dipercayakan mayarakat kepada bank berdasarkan perjanjian-perjanjian tertentu, sedangkan simpanan masyarakat adalah sejumlah sumber daya dan atau dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank dan yang berhasil dihimpun oleh bank berdasarkan perjanjian tertentu yang telah disepakati oleh bank dan penyimpan yaitu masyarakat. Untuk memperoleh dana tersebut bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Simpanan Giro
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
Sumber: http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/321/jbptunikompp-gdl-derifirman-16041-3-babii.pdf