-->

Pengertian Tersangka, Terdakwa dan Terpidana atau Terhukum Dalam Hukum Pidana

- 8/16/2017
Tahanan

Tersangka

Pengertian Tersangka Menurut Para Ahli sebagai berikut:
Pengertian Tersangka menurut J.C.T. Simorangkir adalah seseorang yang telah disangka melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.

Menurut Darwan Prints, Pengertian Tersangka ialah seorang yang disangka, sebagai pelaku suatu delik pidana (dalam hal ini tersangka belumlah dapat dikatakan sebagai bersalah atau tidak).

Pengertian Tersangka Menurut Kitab UU Hukum Acara Pidana yaitu seorang yang karena perbuatannnya atau keadaannya, bedasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa

Pengertian Terdakwa Menurut Para Ahli, sebagai berikut:

Pengertian  Terdakwa Menurut J.C.T. Simorangkir adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.

Menurut KUHAP, Pengertian Terdakwa ialah seorang tersangka yang diperiksa, dituntut dan diadili dalam sidang pengadilan.

Tepidana atau Terhukum

J.C.T Simorangkir membedakan antara Pengertian Terpidana dengan Pengertian Terhukum.

Pengertian Terpidana Menurut Simorangkir adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengertian Terhukum Menurut Simorangkir ialah seorang terdakwa terhadap siapa yang oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan karena ia dijatuhi hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut.

Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Tersangka, Pengertian Terdakwa, Pengertian Terpidana atau Terhukum dalam Hukum Pidana. 
Sumber: - Andi Sofyan, 2013. HUKUM ACARA PIDANA Suatu Pengantar. Yang Menerbitkan Rangkang Education: Yogyakarta.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini