Pengertian Waralaba, Menurut definisi yang diberikan pada pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007, waralaba didefinisikan sebagai, “Hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.”
Menurut Para Ahli
Menurut Charles L. Vauhn istilah franchise dipahami sebagai bentuk kegiatan pemasaran dan distribusi yang didalamnya sebuah perusahaan memberikan hak atau priviledge untuk menjalankan bisnis secara tertentu dalam waktu dan tempat tertentu kepada individu atau perusahaan yang relatif lebih kecil.
Sedangkan Douglas J. Queen memberikan pengertian franchise sebagai suatu metode perluasan pemasaran dan bisnis. Pemegang franchise yang membeli suatu bisnis menarik manfaat dari kesadaran pelanggan akan nama dagang, sistem teruji dan pelayanan lain yang disediakan pemilik franchise.
Rooseno Harjowidigdo mengemukakan mengenai franchise sebagai berikut, kerjasama di bidang perdagangan atau jasa yang dipandang sebagai salah satu cara untuk mengembangkan sistem usaha di lain tempat, dimana franchisor secara ekonomi sangat untung karena ia mendapatkan management fee dari franchisee, barang produknya bisa tersebar ke tempat lain dimana franchisee mengusahakan franchisenya, dan bagi konsumen yang memerlukan barang hasil produksinya franchisee cepat didapat serta dalam keadaan fresh dan belum atau tidak rusak.
Sedangkan Dominique Voillemont memberikan pengertian franchise sebagai suatu cara melakukan kerjasama di bidang bisnis antara dua atau lebih perusahaan, satu pihak bertindak sebagai franchisor dan pihak lain sebagai franchisee, pada mana didalamnya diatur, bahwa pihak franchisor sebagai suatu pemilik merek dan know how, memberikan haknya kepada franchisee untuk melakukan kegiatan bisnis berdasarkan merek know how itu.