Apa Itu Korupsi?
Korupsi |
Pengertian Korupsi , Penafsiran dari defenisi atau pengertian korupsi oleh ahli hukum berbeda-beda. Ahli hukum memiliki penafsiran sendiri yang dimana penafsiran dari defenisi atau pengertian korupsi mempunyai maksud dan tujuan yang sama. Tidak hanya ahli hukum yang memiliki penafsiran yang berbeda terhadap defenisi ataupun pengertian korupsi, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi memiliki penafsiran yang berbeda-beda dalam menafsirkan dari defenisi atau pengertian korupsi. Ada beberapa penafsiran dari defenisi atau pengertian korupsi oleh beberapa ahli dan Undang-Undang.
Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin “Coruptio” atau “Corruptus” yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Kata korupsi berasal dari bahasa Yunani Latin “Corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental, dan hukum.
Korupsi dalam arti hukum adalah tingkah laku yang menguntungkan kepentingan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum, sedangkan menurut norma-norma pemerintah adalah apabila hukum dilanggar atau apabila melakukan tindakan tercela dalam bisnis.
Korupsi dalam Kamus Ilmiah populer mengandung pengertian kecurangan, penyelewengan/ penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan sendiri, pemalsuan.
Pengertian korupsi menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 24 Prp Tahun 1960 bahwa yang disebut tindak pidana korupsi adalah:
- Tindakan seseorang yang dengan sengaja atau karena melakukan kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.
- Perbuatan seseorang, yang dengan sengaja atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.
Pengertian korupsi menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
- Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.