-->

Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli

- 9/11/2017
Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli, sebagai berikut :
Perdagangan
Pengertian Hukum Dagang menurut Achmad ichsan adalah hukum yang mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan, dimana mengatur mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.

Menurut Subekti, Pengertian Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.

Di Indonesia masih belum mempunyai hukum dagang nasional, sehingga di Indonesia masih tetap mempergunakan hukum dagang warisan pemerintahan Hidia Belanda, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Namun hal ini terdapat pengecualian pada hukum dagang mengenai hak cipta dan koperasi yang sudah diatur dalam hukum nasional.

Selanjutnya apabila dihubungkan dengan isi dari pengertian perdagangan, maka hukum dagang atau perniagaan ini diatur ketentuan-ketentuan mengenai :

1. Hubungan hukum antara satu produsen dengan produsen lainnya, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : Pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.

2. Perantara (pemberian) antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas komisioner, makelar, pedagang keliling dan sebagainya.

3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti Perseroan Terbatas (NV=PT), Perseroan Firma (V.O.F) dan lain sebagainya.
Pengangkutan di laut, darat dan udara serta pertangguhan asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
Menggunakan surat-surat niaga (handelspapieren) seperti wesel, cheque, aksep dan sebagainya untuk mempermudah pembayaran dan pemberian kredit.
Atas dasar ini Hukum Dagang meliputi :
  1. Hukum bagi pedagang antara
  2. Hukum perserikatan
  3. Hukum transport atau angkutan
  4. Hukum asuransi dan terkhususnya dalam hal ini hukum laut
  5. Hukum surat-surat niaga (surat-surat berharga).
Sumber: 
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar ilmu Hukum. Penerbit Prestasi Pustakaraya : Jakarta.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini