-->

Pengertian, Istilah Dan Klasifikasi Perjanjian Internasional

- 9/02/2017
Dalam memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan perjanjian internasional para sarjana memberikan definisi masing-masing sesuai dengan apa yang ditekankan dalam pengertian istilah itu, tetapi dari beberapa definisi tersebut dapat ditarik persamaan yang menggambarkan ciri-ciri perjanjian internasional. Beberapa definisi tersebut antara lain sebagai berikut :
Perjanjian Internasional
1. Definisi dari G. Schwarzenberger.
“Treaties are agreements between subject of International Law creating binding obligations in International Law. They may be bilateral (i.e. concluded between contracting parties) or multilateral (i.e. concluded more than contracting parties)” (George.., A Manual.., 1984, 26).

Dari definisi tersebut dapat diartikan, bahwa perjanjian internasional diartikan sebagai suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Persetujuan tersebut dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.

2. Definisi dari Oppenheim-Lauterpacht :
“International treaties are agreements of contractual charter between states, creating legal rights and obligations between the parties”. (Oppenheim.., International.., London, hal. 877).
Ditegaskan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan antar negara, yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

Pendapat yang lebih luas lagi, yaitu definisi dari Mochtar Kusumaatmadja bahwa : “Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu”. (Mochtar, Pengantar.., Bandung 1996, hal. 38).

Berdasarkan definisi tersebut bahwa subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, termasuk juga lembaga-lembaga internasional dan negara-negara. Dari definisi-definisi ini dapat ditarik persamaan mengenai ciri-ciri perjanjian internasional bahwa pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui antara pihak-pihak yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional.

Dalam Konvensi Wina 1969, yaitu dalam pasal 1 membatasi diri dalam ruang lingkup berlakunya hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antar negara, seperti dinyatakan “The present conventions applies to treaties between states”. Namun demikian Konvensi menganggap perlu untuk mengatur perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh subyek-subyek hukum lainnya secara tersendiri, seperti perjanjian antar negara dengan subyek hukum lain selain daripada negara, dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Dalam perkembangan dewasa ini kedudukan dari perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional adalah sangat penting mengingat perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum karena dibuat secara tertulis. Lain dari itu perjanjian internasional mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antar subyek hukum internasional.

Dalam mempelajari perjanjian internasional ini banyak dijumpai istilah-istilah untuk pengertian perjanjian internasional, seperti :
  1. Traktat (treaty)
  2. Persetujuan (agreement)
  3. Konvensi (Convention)
  4. Protocol (Protocol)
  5. Arrangement
  6. General Act
  7. Covenant
  8. Piagam (Statuta)
  9. Charter
  10. Deklarasi (Declaration)
  11. Modus Vivendi
  12. Accord
  13. Final Act
  14. Pakta (Pact)
Dilihat secara yuridis istilah-istilah tersebut tidak ada perbedaannya, semua mempunyai arti perjanjian internasional, tetapi dalam praktek kadang-kadang orang membedakannya, misalnya saja untuk perjanjian-perjanjian penting (masalah politik) dipergunakan istilah traktat (treaty), sedangkan untuk perjanjian perdagangan (executif) dipakai istilah agreement.

Klasifikasi Perjanjian Internasional

Hukum internasional tidak mengenal penggolongan atau klasifikasi secara formal, tetapi menurut doktrin yang dikemukakan para sarjana yang ternama memberikan perincian kedalam beberapa kelompok sebagai berikut :

1. Klasifikasi perjanjian dilihat dari segi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian (Mochtar.., Pengantar, 1996, Bandung, hal. 11) yaitu :
  1. Perjanjian antar negara, merupakan jenis perjanjian yang jumlahnya banyak, hal ini dapat dimaklumi karena negara merupakan subyek hukum internasional yang paling utama dan saling klasik.
  2. Perjanjian antar negara dengan subyek hukum internasional lainnya seperti negara dengan organisasi internasional atau dengan vatikan.
  3. Perjanjian antara subyek hukum internasional selain negara satu sama lain, misalnya negara-negara yang tergabung dalam ACP (African, Carriban and Pacific) dengan MEE.
2. Klasifikasi perjanjian dilihat dari para pihak yang membuatnya.
Penggolongan perjanjian ini dibedakan dalam dua macam yaitu :
  1. Perjanjian bilateral, suatu perjanjian yang diadakan oleh dua pihak (negara) saja dan mengatur soal-soal khusus yang menyangkut kepentingan kedua belah pihak. Misalnya perjanjian mengenai batas negara.
  2. Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan banyak pihak (negara) yang pada umumnya merupakan perjanjian terbuka (open verdrag) dimana hal-hal yang diaturnya pun lajimnya yang menyangkut kepentingan umum yang tidak terbatas pada kepentingan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tetapi juga menyangkut kepentingan yang bukan peserta perjanjian itu sendiri. Perjanjian ini digolongkan pada perjanjian “law making treaties” atau perjanjian yang membentuk hukum (Mochtar.., Pengantar, 1996, Bandung, 115).
3. Klasifikasi perjanjian ditinjau dari bentuknya (Sam Suhaidi.., Sejarah.. Bandung, 1968, hal. 250-251).
  1. Perjanjian antar kepala negara (head of state form). Pihak peserta dari perjanjian disebut “High Contracting State (pihak peserta Agung)”. Dalam praktek pihak yang mewakili negara dapat diwakilkan kepada MENLU, atau Duta Besar dan dapat juga pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa penuh (full powers).
  2. Perjanjian antar Pemerintah (inter-Government form). Perjanjian ini juga sering ditunjuk MENLU atau Duta Besar atau wakil berkuasa penuh. Pihak peserta perjanjian ini tetap disebut “contracting State” walaupun perjanjian itu dinamakan perjanjian “inter-governmental”
  3. Perjanjian antar negara (inter-state form), pejabat yang mewakilinya dapat ditunjuk MENLU, Duta Besar dan wakil berkuasa penuh (full Powers).
4. Perjanjian dilihat dari proses/tahap pembentukannya.
Perjanjian ini dibedakan atas dua golongan (Mochtar, Pengantar, Bandung, 1996, hal. 112-113).
  1. Perjanjian yang diadakan melalui tiga tahap pembentukannya, yaitu perundingan, penandatangan dan ratifikasi dan biasanya diadakan untuk hal-hal yang dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat). Menurut Pak Mochtar perjanjian ini termasuk dalam istilah “perjanjian internasional atau traktat”.
  2. Perjanjian yang melewati dua tahap pembentukan, yaitu perundingan dan penandatangan, diadakan untuk hal-hal yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat, seperti perjanjian perdagangan yang berjangka pendek. Untuk golongan ini dinamakan “persetujuan atau agreement”.
5. Klasifikasi perjanjian dilihat dari sifat pelaksananya.
Penggolongan ini dapat dibedakan atas dua macam, (Sam Suhaidi., Sejarah.., Bandung.., 1968, hal. 256) yaitu :
  1. Dispositive treaties (perjanjian yang menentukan) yang maksud tujuannya dianggap selesai atau sudah tercapai dengan pelaksanaan perjanjian itu. Contoh perjanjian tapal batas.
  2. Executory treaties (perjanjian yang dilaksanakan), adalah perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekaligus, melainkan dilanjutkan terus menerus selama jangka waktu perjanjian itu. Contoh perjanjian perdagangan.
6. Klasifikasi dari segi struktur.
Penggolongan dari segi struktur dibedakan atas :
  1. Law making treaties: Law making treaties merupakan perjanjian internasional yang mengandung kaedah-kaedah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi anggota-anggota masyarakat bangsa-bangsa, oleh karena itu jenis perjanjian ini dikategorikan sebagai sumber langsung dari hukum internasional, yang terbuka bagi pihak lain yang tadinya tidak turut serta dalam perjanjian, dengan kata lain tidak ikut dalam Konvensi Jenewa 1949 mengenai perlindungan korban perang.
  2. Treaty contracts (perjanjian yang bersifat kontrak): Dengan treaty contracts dimaksudkan perjanjian dalam hukum perdata hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian. “Legal effect” dari treaty contract ini hanya menyangkut pihak-pihak yang mengadakannya, dan tertutup bagi pihak ketiga. Oleh karena itu “treaty contract” tidak melahirkan aturan-aturan hukum yang berlaku umum, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang membentuk hukum (“law making treaties”). Tetapi pada hakekatnya “treaty contract” secara tidak langsung dapat membentuk kaedah-kaedah yang berlaku umum setelah melalui hukum kebiasaan (internasional). Contoh perjanjian konsuler yang hanya mengikat kedua belah pihak, lama kelamaan banyak diadakan mengenai masalah konsuler-diplomatik.
Contoh dari perjanjian treaty contract perjanjian tapal batas, perjanjian Ekstradisi Indonesia – Malaysia. Dari segi obyek dapat diadakan pembagian perjanjian internasional yang berisi soal-soal politik dan soal-soal ekonomi.

Sumber:
Brown Ian., 1979, Principle of Public International Law, Oxford, University-Press 3rd.ed, 1979.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini