-->

Pengertian Electronic Government Menurut Para Ahli

- 8/12/2017
Pemerintahan elektronik atau e-government (berasal dari kata Bahasa Inggris electronics government, juga disebut e-gov, digital government, online government atau dalam konteks tertentu transformational government) adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Electronic government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari electronic government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
e-Government
Di sisi lan, UNDP (United Nation Development Programme) mendefenisikan electronic government secara lebih sederhana lagi, yaitu “electronic government is the application of information and communication technology (ICT) by government agencies”.

Janet Caldow, direktur dari Institute For Electronic Governemnt (IBM Co.) dari hasil kajiannya bersama Kennedy School Of Government, Havard Universiity, memberikan defenisi, yaitu “electronic government is nothing short of a fundamental transformation of government and governance at a scale we have not witnessed since the beginning of the industrial era.”

Secara umum pengertian electronic government adalah sistem manajemen informasi dan layanan masyarakat berbasis Internet. Layanan ini diberikan oleh pemerintah kepada masyarakatnya. Dengan memanfaatkan Internet, maka akan muncul sangat banyak pengembangan modus layanan dari pemerintah kepada masyarakat yang memungkinkan peran aktif masyarakat dimana diharapkan masyarakat dapat secara mandiri melakukan registrasi perizinan, memantau proses penyelesaian, melakukan pembayaran secara langsung untuk setiap perizinan dan layanan publik lainnya. Semua hal tersebut dengan bantuan teknologi Internet akan dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Dengan adanya fasilitas seperti ini, masyarakat diharapkan akan menjadi lebih produktif karena masyarakat tidak perlu antri dalam waktu yang lama hanya untuk menyelesaikan satu buah perizinan. Dengan adanya on-line system ini, masyarakat dapat memanfaatkan banyak waktunya untuk melakukan pembangunan yang lain sehingga diharapkan produktivitas nasional pun dapat meningkat.

Untuk mengembangkan sistem manajemen dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom harus segera melaksanakan proses transformasi menuju electronic government. Melalui pengembangan electronic government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Menurut Zweers dan Plangue mendefenisikan electronic government antara lain: “electronic government berhubungan dengan penyediaan informasi, layanan atau produk yang disiapkan secara elektronis oleh pemerintah, tidak berbasis tempat dan waktu, menawarkan nilai lebih untuk partisipasi pada semua kalangan.

The World Bank Group mendefinisikan electronic government refers to the use by government agencies of information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government. (electronic government berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi (seperti wide area network, internet dan mobile computing) oleh organisasi pemerintah yang mempunyai kemampuan membentuk hubungan dengan warga negara, bisnis, dan organisasi lain dalam pemerintahan).

Kementrian Komunikasi dan Informasi, berpendapat bahwa: “electronic government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat lainnya yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat, mitra bisnisnya, dan lembaga-lembaga lain secara online”.

Setelah melihat bagaimana lembaga-lembaga atau institusi-institusi mendefinisikan electronic government, ada baiknya dikaji pula bagaimana sebuah pemerintahan menggambarkannya. Pemerintah Federal Amerika Serikat mendefinisikan electronic government secara ringkas, padat, dan jelas, yaitu electronic government refers to the delivery of government information and services online through the Internet or other digital means. Sementara, Nevada, salah satu negara bagian di Amerika Serikat, mendefinisikan electronic government sebagai: online services that eradicate the traditional barriers that prevent citizens and businesses from using government services and replace those barriers with convenient access; government operations for internal constituencies that simplify the operational demands of government for both agencies and employees. Pemerintah New Zealand melihat electronic government sebagai sebuah fenomena sebagai berikut: Electronic government is a way for governments to use the new technologies to provide people with more convenient access to government information and services, to improve the quality of the services and to provide greater opportunities to participate in our democratic institutions and processes. Italy mungkin termasuk salah satu negara yang paling lengkap dan detail dalam mendefinisikan electronic government, yaitu The use of modern ICT in the modernization of our administration, which comprise the following classes of action: Computerization designed to enhance operational efficiency within individual departments and agencies; Computerization of services to citizens and firms, often implying integration among the services of different departments and agencies; Provision of ICT access to final users of government services and information. 

Ketika mempelajari penerapan electronic government di Asia Pasifik, Clay G. Wescott (Pejabat Senior Asian Development Bank), mencoba mendefinisikannya sebagai berikut: E-government is the use of information and communications technology (ICT) to promote more efficient and cost-effective government, facilitate more convenient government services, allow greater public access to information, and make government more accountable to citizens.

Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa electronic government adalah upaya untuk penyelenggaraan pemerintah yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien. Definisi menarik dikemukakan oleh Jim Flyzik (US Departement Of Treasury) ketika diwawancarai oleh Price Waterhouse Coopers, dimana ia mendefinisikan electronic government is about bringing the government into the world of the internet and work on the internet time.

Dari pengertian diatas intinya adalah electronic government merupakan poses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalakan sistem pemerintahan secara lebih efisien. Ada 2 hal utama yang dapat kita tarik dari pengertian electronic government diatas: Pertama, penggunaan teknologi informasi (internet) sebagai alat bantu. Kedua, tujuan pemanfaatannya sehingga pemerintahan dapat berjalan secara efektif, efisien dan produktif. Dengan penggunaan teknologi internet, seluruh proses atau prosedur yang berbelit-belit dapat dipangkas. Kendati demikian, electronic government bukan berarti menggantikan peran aparat pemerintah dalam berhubungan dengan masyarkat. Dalam konsep electronic government masyarakat masih bisa berhubungan dengan pos-pos pelayanan, berbicara melaui telepon untuk mendapatkan pelayanan pemerintah atau mengirim surat.

Melalui pengembangan electronic government, dilakukan penataan sistem manajemen serta proses kerja dilingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom dengan mengoptimalisasi pemenfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup dua aktifitas yang saling berkaitan, yaitu:
  1. Pengolahan data, pengolahan informasi, sistem manajemen dan proses kerjasecara elektronik.
  2. Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan public dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat diseluruh wilayah.
Inisiatif electronic government di Indonesia telah diperkenalkan melalui Instruksi Presiden No. 6/2001 tgl. 24 April 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi. Lebih jauh lagi, electronic government wajib diperkenalkan untuk tujuan yang berbeda di kantor-kantor pemerintahan. Administrasi publik adalah salah satu area dimana internet dapat digunakan untuk menyediakan akses bagi semua masyarakat yang berupa pelayanan yang mendasar dan mensimplifikasi hubungan antar masyarakat dan pemerintah.

Electronic government dengan menyediakan pelayanan melalui internet dapat dibagi dalam beberapa tingkatan yaitu penyediaan informasi, interaksi satu arah, interaksi dua arah dan transaksi yang berarti pelayanan elektronik secara penuh. Interaksi satu arah bisa berupa fasilitas men-download formulir yang dibutuhkan. Pemrosesan / pengumpulan formulir secara online merupakan contoh interaksi dua arah. Sedangkan pelayanan elektronik penuh berupa pengambilan keputusan dan delivery (pembayaran). Akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa electronic government bukan hanya sekedar publikasi situs oleh pemerintah. Pemberian pelayanan sampai dengan tahap full-electronic delivery service perlu diupayakan.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini