-->

Pengertian Firma serta Ciri-cirinya

- 8/12/2017

Pengertian Firma 

Pengertian Firma dan Ciri Ciri Firma
Firma menurut KUH Dagang adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama dan kerja sama dalam menjalankannya. Firma itu sendiri berasal dari bahasa belanda "venootschap onder eene" yang berarti perusahaan di bawah satu. Selanjutnya mengenai firma akan dibahas secara terperinci di bawah ini.

Pengertian Firma menurut Salim HS dan Budi Sutrisno, Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih, dengan memakai nama bersama. Dalam hal ini, pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Terdapat dua pandangan yang mengatakan firma sebagai badan hukum dan firma bukan badan hukum.

1. Firma sebagai badan Hukum
Prof Subekti berpendapat bahwa firma sebagai badan hukum karena adanya para persero yang dapat dimintai pertanggungjawaban (dianggap sebagai suatu tanggung jawab cadangan atau subsidair).
Rusdi Hardijan berpendapat bahwa dalam kenyataan firma itu secara hukum dianggap ada dan karena itu dapat melakukan perbuatan hukum dan ini berarti bahwa firma ialah badan hukum. Mengenai modal pribadi para pemodal firma terikat atas perikatan firma bukan merupakan penentu bahwa firma itu bukanlah suatu badan hukum, akan tetapi tidak dapatnya suatu badan hukum melakukan perbuatan hukumlah yang menjadi penentu bahwa badan tersebut bukan badan hukum.

2. Firma bukan sebagai badan hukum
H.M.N. Purwosutjipto mengatakan bahwa firma bukan sebagai badan hukum karena firma merupakan persekutuan komanditer yang berarti bahwa bukan badan hukum, sedangkan yang merupakan badan hukum adalah PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi, serta perkumpulan saling menanggung. Selanjutnya Purwosutjipto berpendapat bahwa perbedaan esensial antara badan hukum dan bukan badan hukum terletak pada prosedur mendirikan badan-badan tersebut.

Untuk mendirikan suatu badan hukum mutlak diperlukan pengesahan dari pemerintah, contohnya PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi, serta perkumpulan saling menanggung. Untuk mendirikan suatu perkumpulan yang bukan badan hukum, pengesahan akta pendirian oleh pemerintah itu tidak diperlukan. Untuk mendirikan persekutuan firma, biasanya dengan menggunakan akta notaris, didaftakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dan dimumkan dalam Berita Negara Indonesia.

Pandangan pertama yang mengatakan firma sebagai badan hukum karena dalam kenyataan badan itu ada dan melakukan perbuatan hukum, sehingga firma digolongkan sebagai badan hukum. Pandangan kedua yang mengatakan firma bukan merupakan badan hukum karena melihat pada pembagian badan hukum. Firma bukan badan hukum karena tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Melihat dari segi aturannya, maka pendapat yang kedua ini yang lebih relevan mengenai firma bukan sebagai badan hukum karena badan hukum baru dapat melakukan perbuatan hukum secara mandiri apabila akta pendiriannya telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Mengenai pertanggung jawaban yang diminta kepada para anggota firma sama dengan manusia atau orang secara individual dalam melakukan perbuatan hukum, akan tetapi sebagai subjek hukum yang bukan badan hukum.

Persekutuan firma dalam menjalankan usahanya diwajibkan untuk membuat pembukuan. Pembukuan dapat dilakukan oleh seorang pihak ketiga yang bukan sekutu dan sekutu berhak untuk melihat, memeriksa maupun mengawasi pembukuan tersebut.

 Ciri Ciri Firma 

Selanjutnya untuk dapat dikatakan sebagai Firma, maka harus memenuhi ciri ciri firma sebagai berikut.

(1) Firma didirikan oleh lebih dari satu orang dalam suatu perjanjian.
(2) Dalam firma, memasukkan sesuatu (barang atau uang) dalam perusahaan di bawah satu nama.
(3) Membagi keuntungan yang didapat dalam menjalankan firma.
(4) Firma memiliki anggota-anggota yang masing-masing langsung mempunyai tanggung jawab bersama dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
(5) Setiap persero, tidak dikecualikan, berkuasa untuk bertindak atas nama firma, mengeluarkan uang, mengadakan perjanjian terhadap pihak ketiga.
(6) Mengikat persero lain kepada pihak ketiga.
(7) Dalam firma, pendirian harus dilakukan dengan akta notaris meskipun itu bukan merupakan persyaratan yang mutlak.

Sumber : 
- Salim HS dan Budi Sutrisno, 2008. Judul : Hukum Investasi di Indonesia. Yang Menerbitkan PT Raja Grafinfo Persada : Jakarta.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini