-->

Pengertian Utang Oleh Beberapa Hakim Dalam Putusannya

- 8/28/2017
Suasan Persidangan
Hakim pengadilan Niaga maupun Hakim Kasasi dan Hakim Peninjauan Kembali juga memberikan pengertian yang saling bertentangan mengenai pengertian "utang", hal ini dapat di lihat dari beberapa putusan sebagai berikut:

1) Putusan Kasasi MA No. 03/K/N/1998, tgl. 2 Desember 1998

Permasalahan dalam kasus ini adalah perjanjian jual beli rumah susun yang tidak dipenuhi oleh pengembang, padahal pembeli telah membayar lunas bangunan tersebut. Hakim Pengadilan Niaga memberi pengertian utang secara luas, yaitu bahwa kewajiban pengembang yang tidak dapat menyelesaikan pembangunan adalah "utang" walaupun permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon pailit atau pembeli tidak berdasarkan atas konstruksi hukum pinjam-meminjam uang, sedangkan Hakim Kasasi mengatakan bahwa judex facti salah menerapkan hukum karena perjanjian tersebut bukanlah merupakan pengertian utang sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 4 1998 tentang Kepailitan, karena utang tersebut bukan timbul dari konstruksi hukum pinjam-meminjam uang tetapi timbul dari perjanjian pengikatan jual beli rumah yang obyek perjanjiannya bukanlah pinjam meminjam uang (loan), (utang dalam arti sempit).

2) Putusan Kasasi MA No. 04 K/N/1999, tgl. 3 Maret 1999 dan Putusan Peninjauan Kembali MA N0.O6/PK/N/ 1999

Permasalahan adalah mengenai mengenai pembelian satuan rumah susun dengan cara angsuran pengembang (developer) tidak dapat menyerahkan satuan rumah pada waktu jatuh waktunya dan tidak mau mengganti kerugian kepada pembeli rumah tersebut. Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pailit dari pembeli dengan menafsirkan pengertian utang secara luas demikian juga Hakim Kasasi. 

Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali (PK) mengambil putusan yang bertentangan dengan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Kasasi, karena Hakim Peninjauan Kembali berpendapat bahwa terminologi utang pokok dan bunganya adalah dalam kaitan hubungan pinjam meminjam uang atau kewajiban (prestasi) untuk membayar sejumlah uang sebagai salah satu bentuk khusus dari berbagai bentuk perikatan (verbintenis) pada umumnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, penitipan, dan sebagainya. (utang dalam arti sempit) 

3) Putusan Kasasi MA No. 20 K/N/1999, tgl. 29 Juli 1999, Putusan PK MA No. 13 PK/N/1999
Permasalahan menyangkut hubungan jual beli tanah, uang muka telah dibayar oleh pembeli, tetapi tanah tersebut tidak diserahkan oleh penjual, maka penjual kemudian membuat surat pernyataan bahwa jikalau tanah tidak diserahkan dalam tenggang waktu 90 hari, maka penjual akan menyerahkan kembali seluruh uang muka ditambah ganti rugi, tetapi penjual tidak menyerahkan tanah maupun uang muka sampai jatuh tempo 90 hari, maka penjual akan menyerahkan tanah maupun uang muka sampai jatuh tempo 90 hari tersebut, Hakim Pengadilan Niaga, mengabulkan permohonan pailit penjual sebagai pengertian utang dalam arti luas, 

Hakim Kasasi membatalkan putusan Hakim Pengadilan Niaga, dengan pertimbangan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara pemohon dan termohon adalah hubungan jual-beli, bukan hubungan utang-piutang (pengertian utang dalam arti sempit), sedangkan dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK), Hakim PK membatalkan putusan Hakim Kasasi dan membenarkan putusan Hakim Pengadilan Niaga, yaitu melihat pengertian utang dalam arti luas.

Sumber:
Fuady, Munir. 1999. Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Hoff, Jerry. Undang-undang Kepailitan di Indonesia (Penerjemah Kartini Muljadi, SH), PT. Tata Nusa. Jakarta.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini