-->

Pengertian dan Bentuk Akomodasi dalam Konflik Organisasi

- 9/12/2017
Arti Konflik Organisasi dan Akomodasi
Istilah Akomodasi dipergunakan dalam dua arti yaitu untuk menunjuk pada suatu proses dan untuk menunjuk pada suatu keadaan. Akomodasi yang menunjuk pada suatu keadaan yaitu adanya suatu keseimbangan dalam interaksi antara orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai sosial yang berlaku di dalam suatu masyarakat. Sebagai suatu proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan. 

Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut di bawah ini mengenai pengertian akomodasi secara terperinci:

Pengertian Akomodasi menurut Gillin adalah suatu pengertian yang digunakan oleh para sosiolog untuk menggambarkan suatu proses hubungan-hubungan sosial yang sama artinya dengan pengertian adaptasi yang dipergunakan oleh ahli biologi untuk menunjuk pada suatu proses dimana makhluk hidup menyesuaikan dirinya dengan alam sekitarnya. Akomodasi dimaksudkan sebagai suatu proses dimana orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia yang mula-mula bertentangan, setelah itu mencoba untuk saling mengadakan penyesuaian diri dalam mengatasi ketegangan-ketegangan.

Pegertian Akomodasi sebenarnya merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa menghancurkan pihak lawan, sehingga pihak lawan tidak akan kehilangan kepribadiannya. Tujuan Akomodasi ada bermacam-macam sesuai dengan yang dihadapinya, yaitu :
  1. Tujuan akomodasi untuk mengurangi pertentangan antara orang peroragan atau kelompok-kelompok manusia sebagai akibat perbedaan paham. Dalam hal ini akomodasi bertujuan untuk menghasilkan suatu sintesa antara kedua pendapat tersebut, sehingga pada akhirnya menghasilkan suatu pola yang baru.
  2. Tujuan akomodasi mencegah meledaknya suatu pertentangan untuk sementara waktu atau secara temporer.
  3. Tujuan akomodasi untuk memungkinkan terjadinya kerja sama antara kelompok-kelompok sosial yang hidupnya terpisah sebagai akibat faktor-faktor sosial psikologi dan kebudayaan, seperti yang dijumpai pada masyarakat yang mengenal sistem berkasta.
  4. Tujuan akomodasi mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah, misalnya lewat perkawinan campuran atau asimilasi dalam arti luas.
Tidak selamanya suatu akomodasi sebagai proses akan berhasil sepenuhnya. Terciptanya stabilitas dalam beberapa bidang, dimungkinkan benih-benih pertentangan dalam bidang-bidang lainnya masih tertinggal, yang tidak diperhitungkan oleh usaha-usaha akomodasi yang terdahulu. Benih-benih pertentangan yang bersifat laten (seperti prasangka kepada seseorang), sewaktu-waktu akan menimbulkan pertentangan baru. Dalam keadaan demikian, penting di dalam proses akomodasi memperkuat cita-cita dan sikap serta kebiasaan-kebiasaan di masa-masa lalu yang telah terbukti mampu mengurangi bibit-bibit pertentangan. Dengan demikian akomodasi bagi pihak-pihak tertentu dirasakan menguntungkan, sebaliknya akomdasi agak menekan bagi pihak lain akibat campur tangannya kekusaan-kekuasaan tertentu di dalam masyarakat.

Bentuk Bentuk Akomodasi 

Berbicara mengenai bentuk bentuk akomodasi, sebagai suatu proses akomodasi mempunyai beberapa bentuk yaitu :

1. Bentuk Akomodasi Coercion
Coercion adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan oleh karena adanya paksaan. Coercion ialah suatu bentuk akomodasi dimana salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah bila dibandingkan dengan pihak lawan. Pelaksanaan dapat dilakukan secara fisik (yaitu secara langsung), maupun secara psikologis (yaitu secara tidak langsung). Contohnya : perbudakan adalah suatu coercion, dimana interaksi sosial didasarkan pada penguasaan majikan atas budak-budaknya. Pada negara-negara totaliter, coercion juga dijalankan manakala suatu kelompok minoritas yang berada di dalam masyarakat memegang kekuasaan. Hal ini tidak berarti bahwa dengan bentuk akomodasi coercion tidak akan dicapai hasil-hasil yang baik bagi masyarakat.

2. Bentuk Akomodasi Kompromi (Compromise)
Kompromi (Compromise) adalah suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada. Sikap dasar untuk dapat melaksanakan bentuk akomodasi kompromi adalah bahwa salah satu pihak bersedia untuk merasakan dan memahami keadaan pihak lainnya dan begitu pula sebaliknya. Contohnya : traktat antara beberapa negara, akomodasi yang dilakukan oleh beberapa parpol (partai politik), karena sadar akan kekuatan masing-masing yang sama dalam suatu pemilihan umum dan begitu seterusnya.

3. Bentuk Akomodasi Arbitrasi (Arbitration)
Arbitrasi (Arbitration) adalah suatu bentuk akomodasi dimana cara untuk mencapai kompromi apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri. Pertentangan ini dapat diselesaikan oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh suatu badan yang berkedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertentangan.

4. Bentuk Akomodasi Mediasi (Mediation)
Mediasi (Mediation) merupakan bentuk akomodasi yang hampir menyerupai arbitrasi. Pada mediasi yang dilakukan, diundang pihak ketiga yang netral untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Kedudukan pihak ketiga dalam bentuk akomodasi mediasi sebagai penasehat, dia tidak mempunyai kewenangan untuk memberi keputusan-keputusan penyelesaian perselisaihan tersebut.

5. Bentuk Akomodasi Perdamaian (Conciliation)
Perdamaian (Conciliation) merupakan bentuk akomodasi yang berusaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama. Bentuk akomodasi Perdamaian bersifat lebih lunak daripada bentuk akomodasi kompromi dan membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengadakan asimilasi (penyesuaian).

6. Bentuk Akomodasi Toleransi (Toleration)
Toleransi (Toleration) merupakan suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal bentuknya. Kadang-kadang toleransi timbul secara tidak sadar dan tanpa direncanakan, hal ini disebabkan karena adanya watak orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia untuk mengindarkan diri dari suatu perselisihan.

7. Bentuk Akomodasi Jalan Buntu (Stalemate)
Jalan buntu (stalemate) merupakan suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertentangan mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya. Hal ini disebkan oleh karena bagi kedua belah pihak sudah tidak ada kemungkinan lagi baik untuk maju maupun untuk mundur.

8. Bentuk Akomodasi Pengadilan (Adjudication)
Pengadilan (adjudication) merupakan suatu bentuk akomodasi dimana para pihak memilih untuk menyelesaikan perkara atau sengketa melalui jalur pengadilan.

Sumber :  
- Soerjono Soekanto, 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini