Apa Itu rule of Law?
Defenisi Rule of Law |
Latar Belakang Rule of Law
Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Doktrin tersebut lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of law merupakan konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by man. Konsep ini lahir untuk mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan, serta menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi di mana doktrin rule of law ini lahir. Ada tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh ”kenyataan”, apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik sesama warganegara, maupun dari pemerintah? Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu negara merupakan suatu premis bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil, artinya kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
Untuk membangun kesadaran di masyarakat tentang pentingnya rule by the law, not rule by the man, maka dipandang perlu memasukkan materi instruksional rule of law sebagai salah satu materi di dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn sendiri merupakan desain baru kurikulum inti di PTU yang menunjang pencapaian Visi Indonesia 2020 ( Tap. MPR No. VII/MPR/2001) dan Visi Pendidikan Tinggi 2010 ( HELTS 2003-2010-DGHE ), serta merupakan elemen dalam kelompok Mata-kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Materi ini merupakan salah satu bentuk penjabaran UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tidak lagi menyinggung masalah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) atau di perguruan Tinggi disebut Pendidikan Kewiraan, serta ditiadakannya Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah tersendiri dari kurikulum Perguruan Tinggi.
Pengertian dan Lingkup Rule of Law
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi 2 (dua), yaitu pengertian secara formal ( in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materiil (ideological sence). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Sementara itu, secara hakiki, rule of lawterkait dengan penegakan rule of lawkarena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.