Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diharuskan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
- 07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
- 890.123 = nomor urut wajib pajak
- 3 = cek digit
- 335 = kode pemungut pajak
- 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu :
1. Fungsi NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2. Fungsi NPWP untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Pendaftaran NPWP
Wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pendaftaran NPWP harus memenuhi persyaratan subjektif. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Selain persyaratan subjektif dalam pendaftaran NPWP, harus juga memenuhi persyaratan objektif. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Wanita kawin selain yang disebutkan di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Direkrur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :
- Wajib pajak (orang pribadi) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
- Wajib pajak orang pribadi yang sedang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.
Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.
Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :
- Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Wajib pajak badan dilikuidasi (telah dilakukan pembubaran) karena penghentian atau penggabungan usaha.
- Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
- Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
- Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
DIRJEN Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak badan, maka dimulai sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana telah ditentukan lewat dan DIRJEN pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP pajak dianggap dikabulkan.
Sekian pembahasan mengenai Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Fungsi NPWP, Pendaftaran NPWP dan Penghapusan NPWP, semoga tulisan saya mengenai Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Fungsi NPWP, Pendaftaran NPWP dan Penghapusan NPWP dapat bermanfaat.
Sumber :
- Anatasia Diana dan Lilis Setiawati, 2009. Perpajakan Indonesia (Konsep, aplikasi, dan penuntun praktis). Penerbit CV Andi Offset : Yogyakarta.
- Mardiasmo, 2011. Perpajakan (Edisi Revisi Tahun 2011). Penerbit CV Andi offset : Yogyakarta.