Hukum Investasi |
Pengertian Hukum Investasi, Istilah Hukum Investasi berasal dari kata investment of law. Hukum investasi adalah norma hukum yang menjamin perlindungan terhadap investasi.
Selanjutnya para ahli memberikan pendapatnya mengenai pengertian hukum investasi di bawah ini.
Pengertian Hukum Investasi menurut Ida Bagus Wyasa Putra, Hukum Investasi adalah norma-norma hukum mengenai kemungkinan-kemungkian dapat dilakukannya investasi, syarat-syarat investasi, perlindungan dan yang terpenting mengarahkan agar investasi dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.
Hukum investasi dikonstruksikan sebagai norma hukum. Norma hukum dalam hal ini mengkaji tentang kemungkinan dilakukannya penanaman investasi syarat-syarat investasi, perlindungan terhadap investasi dan kesejahteraan bagi masyarakat. Setiap usaha penanaman investasi harus diarahkan kepada kesejahteraan masyarakat. Para investor dapat meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia dengan adanya investasi.
Menurut T. Mulya Lubis, Hukum Investasi tidak hanya terdapat dalam UU, tetapi dalam hukum dan aturan lain yang dibelakukan berikutnya yang terkait dengan masalah-masalah investasi asing. Pengertian investasi ini ditekankan pada sumber hukum investasi. Sumber hukum investasi itu meliputi UU dan aturan-aturan lain.
Pengertian Hukum Investasi menurut Salim HS dan Budi Sutrisno adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara.
Kaidah hukum investasi digolongkan menjadi dua macam, yaitu kaidah hukum investasi tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum investasi tertulis merupakan kaidah hukum yang mengatur tentang investasi, dimana kaidah hukum itu terdapat dalam UU, traktat, yurisprudensi dan doktrin. Kaidah hukum investasi tidak tertulis merupakan kaidah-kaidah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Masyarakat pada umumnya melakukan investasi berdasarkan pada kaidah-kaidah tidak tertulis.
Hal yang diatur dalam hukum investasi adalah hubungan antara investor dengan penerima modal. Status yang dimiliki investor dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu investor asing dan investor domestik. Investor asing merupakan penanam modal yang berasal dari luar negeri, sedangkan investor domestik merupakan penanam modal yang berasal dari dalam negeri.
Bidang usaha merupakan bidang kegiatan yang diperbolehkan untuk berinvestasi. Prosedur dan syarat-syarat merupakan tata cara yang harus dipenuhi oleh investor dalam menanamkan investasinya. Negara merupakan tempat investasi itu ditanamkan. Biasanya negara-negara yang menerima investasi ialah negara-negara yang sedang berkembang.
Dari uraian diatas, dapat dikemukakan unsur-unsur hukum investasi yaitu :
- Unsur adanya kaidah hukum,
- Unsur adanya subjek, dimana subjek dalam hukum investasi ialah investor dan negara penerima investasi,
- Unsur adanya bidang usaha yang diperbolehkan untuk investasi,
- Unsur adanya prosedur dan syarat-syarat untuk melakukan investas,
- Unsur terakhir yaitu negara.
Sumber :
- Salim HS dan Budi Sutrisno, 2008. Judul : Hukum Investasi di Indonesia. Penerbit PT Raja Grafinfo Persada : Jakarta.