Pers |
Pengertian PERS Menurut Para Ahli|Berdasarkan sejarah bahasanya, pers berasal dari bahasa Inggris, yaitu press, sedangkan menurut bahasa Perancis yaitu presse yang berarti tekan atau cetak. Menurut Undang-Undang Pers. istilah pers dibedakan dengan istilah jurnalistik, hubungan kemasyarakatan (humas), atau reporter. Jadi pers adalah usaha percetakan atau penerbitan, yang mencakup surat kabar, majalah, buku. atau pamflet-pamflet. Pers juga diartikan sebagai usaha pengumpulan dan penyiaran suatu berita lewat surat kabar, majalah, radio, atau televisi. Pada kesempatan kali ini saya akan mengulas pengertian pers menurut beberapa ahli.
Pengertian PERS Menurut Ahli
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. disebutkan bahwa pengertian pers adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi. Kegiatan jurnalistik ini dapat dilakukan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronika, maupun jenis media lain yang tersedia.
Kustadi Suhandang, pengertian pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya
Kamus besar Bahasa Indonesia pengertian pers adalah usaha percetakan dan penerbitan;usaha pengumpulan dan penyiaran berita melalui surat kabar, majalah dan radi; orang yang bergerak dalam penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi atau film.
R Eep Saefulloh Fatah, pengertian pers adalah pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah
Raden Mas Djokomono, pengertian pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang mampu membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak hak Bangsa Indonesia masa penjajahan Belanda
Berdasarkan aspek kegiatannya, pers bersifat lebih luas dari jurnalistik, humas, atau reporter. Namun, masyarakat memahami pers sebagai salah satu media massa, yaitu usaha percetakan atau penerbitan atau bentuk usaha pengumpulan dan penyiaran berita.
Jadi. secara umum pengertian pers dapat dibagi menjadi dua. yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas.
- Pers dalam arti sempit yang meliputi surat kabar, koran, majalah, tabloid.
- Pers dalam arti luas mencakup semua media massa termasuk radio televisi, film, dan internet.