Reasuransi adalah asuransi yang diasuransikan ulang kepada pihak ketiga. Lebih lanjut mengenai pengertian reasuransi dibahas di bawah ini.
Gambar Pengertian Reasuransi (Asuransi Ulang |
Pengertian Reasuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992, Reasuransi adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
Usaha reasuransi dijalankan oleh perusahaan reasuransi. Dalam hal ini, perusahaan reasuransi dapat menjalankan usaha di bidang asuransi jiwa atau asuransi kerugian. Kegiatan usaha asuransi dan reasuransi merupakan kegiatan usaha yang bersambungan. Pada perusahaan asuransi, penanggung menerima pengalihan risiko dari tertanggung. Pada perusahaan reasuransi pihak penanggung ulang menerima pengalihan risiko dari penanggung, maka kedudukan penanggung adalah sebagai tertanggung dalam reasuransi (asuransi ulang). Hubungan hukum yang terjadi antara penanggung dan penanggung ulang didasarkan pada perjanjian.
Perjanjian Reasuransi adalah perjanjian antara penanggung (insurer) dan penanggung ulang (reinsurer), berdasarkan perjanjian tersebut penanggung ulang menerima premi dari penanggung yang jumlahnya ditetapkan lebih dulu dan penanggung ulang bersedia untuk membayar ganti kerugian kepada penanggung. Jika dia membayar ganti kerugian kepada tertanggung sebagai akibat asuransi yang dibuat reasuransi, penanggung mengasuransikan lagi risiko yang menjadi tanggungannya itu kepada penanggung ulang. Dalam hal ini berlangsung asuransi yang berurutan dan bertingkat.
Reasuransi (asuransi ulang) diatur dalam pasal 271 KUH Dagang. Pasal ini menentukan bahwa penanggung selamanya berhak untuk mengasuransikan lagi apa yang telah ditanggungnya tersebut. Pihak yang mengasuransikan tersebut adalah penanggung sendiri, sedangkan diasuransikan adalah tanggung jawab penanggung dalam asuransi pertama. Oleh karena itu, pada reasuransi (asuransi ulang) tidak ada asuransi untuk kedua kali atau asuransi rangkap.
Tujuan reasuransi adalah untuk memungkinkan penanggung membayar klaim kepada tertanggung dalam hal terjadi sesuatu yang menimbulkan kerugian, sedangkan pihak penanggung khawatir jika nanti dia tidak mampu membayar klaim tersebut. Oleh karena itulah, penanggung mengasuransikan ulang apa yang telah menjadi tanggungannya. Akan tetapi reasuransi tersebut hanya dapat dilakukan satu kali saja, sehingga asuransi tesebut tidak bertentangan dengan asas keseimbangan. Reasuransi pada dasarnya dilakukan untuk meringankan beban penanggung.
Dalam reasuransi, pihak penanggung dapat mengasuransikan kepentingan (tanggung jawabnya) itu untuk sebagian atau seluruhnya. Dengan mengadakan reasuransi tersebut, kedudukan penanggung bertambah kuat karena ada pihak lain, yaitu penanggung ulang (reinsurer) yang mendukung penanggung bahwa kerugian tertanggung pasti dapat dibayar jika terjadi sesuatu yang menimbulkan kerugian. Kedudukan penanggung pertama adalah sebagai penyebar beban risiko kepada penanggung ulang terhadap asuransi yang diperjanjikan tersebut.
Sumber :
- Abdulkadir Muhammad, 2006. Judul Buku : Hukum Asuransi Indonesia. Penerbit PT Citra Aditya Bakti : Bandung.