![]() |
Pengertian Resolusi |
Resolusi adalah suatu hasil keputusan dari suatu masalah yang telah disetujui melalui konsensus maupun pemungutan suara menurut aturan dan tata cara yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional atau badan yang bersangkutan. Resolusi pada umumnya terdiri dari dua bagian, yaitu paragraf yang bersifat mukadimah (preambule paragraph), dan paragraf yang bersifat operasional (operative paragraph).
Menurut Black’s Law Dictionary, Keputusan (decision): “a determination arrived at after consideration of facts, and in legal context law”. Disebutkan bahwa keputusan itu adalah suatu ketentuan yang telah dicapai setelah mempertimbangkan fakta-fakta, dan dalam konteks hukum.
Sedangkan Resolution “ a formal expression of the opinion or will of an official body or a public assembly, adopted by vote; as a legislative resolution.Bryan A Garner, Black’s Law Dictionary. hal. 457. Hal ini berarti bahwa suatu resolusi merupakan suatu bentuk pertnyataan yang resmi mengenai suatu pendapat atau kehendak dari suatu badan yang resmi atau suatu majelis yang bersifat umum serta disahkan melalui pemungutan suara serta dinyatakan bahwa suatu resolusi intu merupakan sebagai suatu bentuk penyelesaian secara legislatif.
Definisi Resolusi yang digunakan oleh PBB
Hal ini dapat dilihat pada keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Umum maupun Dewan Keamanan PBB dimana ruang lingkup resolusi yang dikeluarkannya juga berlaku bagi negara non anggota PBB.
Dalam praktiknya, adapaun fungsi-fungsi suatu resolusi yang dikeluarkan oleh suatu organisasi internasional adalah : Marko Divac Oberg,Op.Cit, hal. 881.
- Menciptakan kewajiban, hak dan tau kekuatan mapupun wewenang (fungsi subtantif)
- Menentukan fakta atau keadaan hukum yang dapat menentukan fungsi subtantif tersebut.
- Menentukan bagaimana dan kapan suatu fungsi subtantif tersebut dapat berlaku.