Pengertian Syariah Menurut Para Ahli, Sebagai Berikut :
Syariah |
Pengertian Syariah Menurut Ashshiddieqy adalah sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hamba-Nya dengan perantara Rasullullah, supaya para hamba melaksanakannya dengan dasar iman dan takwa, baik hukum itu mengenai amaliyah lahiriyah maupun yang mengenai akhlak dan akidah, kepercayaan yang bersifat batiniah.
Menurut Agnides, Pengertian Syariah ialah sesuatu yang tidak akan diketahui adanya, seandainya saja tidak ada wahyu ilahi.
Fyzee Mengemukakan Pengertian Syariah yaitu sebagai berikut, syariat dalam bahasa Inggris disebut Connon of Law yakni keseluruhan perintah Tuhan. Dimana Tiap-tiap perintah itu dinamakan hukum. Hukum Allah tidak mudah dipahami dan syariah itu meliputi semua tingkah laku manusia.
Pengertian Syariah Menurut Hanafi adalah apa (hukum-hukum) yang diadakan oleh Tuhan untuk hamba-hamba-Nya yang di bawah oleh salah seorang Nabi-Nya, baik hukum-hukum itu berhubungan dengan cara mengadakan perbuatan, yaitu yang disebut sebagai "hukum-hukum cabang dan amalan". Oleh karenanya maka dihimpunlah ilmu Fiqih, ataupun mengenai hal yang berhubungan dengan kepercayaan yaitu yang disebut sebagai "hukum-hukum Pokok" atau keimanan, yang terhimpun dalam kajian ilmu kalam.
Menurut Rosyada, Pengertian Syariah ialah menetapkan norma-norma hukum untuk menata kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan Tuhan maupun dengan umat manusia lainnya.
Zuhdi Mengatakan, Pengertian Syariah yaitu sebagai hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya untuk Hamba-Nya agar mereka menaati hukum itu atas dasar iman dan takwa, baik yang berkaitan dengan akidah, amaliyah (Ibadah dan Muamalah) dan yang berkaitan dengan akhlak.
Berdasarkan Pengertian Syariah diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Syariah adalah segala apa yang disyariatkan oleh Allah Baikdengan Al-qur'an maupun dengan Sunnah Nabi ataupun yang dapat melengkapi semua dasar-dasar agama, akhlak, hubungan manusia dengan manusia, bahkan meliputi juga apa yang menjadi tujuan hidup dan kehidupan manusia untuk keselamatan dunia dan akhirat.
Sumber :- Arfin Hamid, 2011. HUKUM ISLAM Perspektif Keindonesiaan. Yang menerbitkan PT Umitoha Ukhuwa Grafika: Makassar.