Leasing merupakan lembaga yang berawal dari improvisasi sewa menyewa (lease) yang dikembangkan di Sumeria sejak 4500 tahun Sebelum Masehi. Leasing dalam pengertian modern pertama kali berkembang di Amerika Serikat dengan objek kereta api pada tahun 1850, dan perkembangannya sangat pesat. Selama dasawarsa 1980-an leasing bertambah rata-rata sekitar 15 % , dan sepertiga dari pengadaan peralatan bisnis baru di sana dilakukan dengan leasing. Selanjutnya Leasing menyebar ke Eropa bahkan ke seluruh dunia.
Di Indonesia, leasing ini merupakan lembaga yang relatif baru dibandingkan dengan lembaga pembiayaan lain dan praktik di negara lain. Masuknya leasing ke Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor: KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor: 32/M/SK/2/1974, dan Nomor: 30/Kpb/I/1974 tentang Perizinan Usaha Leasing; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP- 649/MK/IV/5/1974 tentang Izin Usaha Leasing; Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing); Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 448/KMK.017/2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan; Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 172/KMK.06/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, pada tanggal 29 September 2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, yang telah mencabut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa:
Sewa Guna Usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pada hakikatnya leasing merupakan salah satu cara pembiayaan yang mirip dengan kredit bank, hanya bedanya leasing memberikan bantuan dalam bentuk barang modal, sedangkan bank memberikan bantuan berupa permodalan.6 Leasing memberikan peluang menarik bagi pengusaha, karena mempunyai keunggulan-keunggulan sebagai alternatif pembiayaan di luar sistem perbankan, misalnya:
- Proses pengadaan peralatan modal relatif lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaan, prosedurnya sederhana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama;
- Pengadaan kebutuhan modal alat-alat berat dan mahal dengan teknologi tinggi sangat meringankan terhadap kebutuhan cash flow mengingat sistem pembayaran angsuran berjangka panjang;
- Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya-biaya modal menjadi lebih murah dan menarik;
- Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.