-->

Defenisi dan Pengertian Partai Politik

- 9/06/2017
Partai Politik
Pengertian Partai Politik Menurut Prof. Meriam Budiarjo adalah suatu kelompok yang terorganisir di mana para anggotanya mempunyai orientasi, cita-cita dan nilai-nilai yang sama. Tujuan kelompok ini yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakannya.

Menurut R.H. Soltau, Pengertian Partai Politik ialah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, dimana bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan bertujuan untuk menguasai pemerintahan serta melaksanakan kebijakan umum organisasi.

Carl J. Friedrich mengemukakan Pengertian Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan itu, memberikan kepada anggota-anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materil.

Secara Khusus Pengertian Partai Politik disebutkan dalam UU RI No. 31 Thn 2002 mengenai Partai Politik, yaitu Pengertian Partai Politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita, untuk dapat memperjuangkan kepentingan anggota, kepentingan masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

Dari pengertian partai politik diatas dapat disimpuLkan bahwa, Pengertian Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir, dimana para anggotanya memiki tujuan yang sama untuk merebut dan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya. 

Sumber : 
- Indra Bastian, 2007. Akuntansi untuk LSM dan Partai Politik. Yang Menerbitkan Erlangga.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini