-->

Pengertian dan Sistem Hukum Adat

- 9/07/2017
Hukum Adat
Pengertian Hukum Adat menurut para ahli, sebagai berikut :
Pengertian Hukum Adat menurut Ter Haar, Hukum Adat adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya "diterapkan begitu saja", artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali.

Menurut Soekanto, Pengertian Hukum Adat ialah keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.

Hazairin mengemukakan Pengertian Hukum Adat, Hukum Adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu yang dibuktikan dengan kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah tersebut.

Pengertian Hukum Adat menurut pendapat Van Vollenhoven, Hukum Adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku yang positif, yang dimana di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karenanya itu disebut hukum) dan di pihak yang lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karenanya itu disebut adat).

Menurut Supomo, Pengertian Hukum Adat ialah hukum yang mengatur tingkah laku individu atau manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik itu keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang hidup di dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankannya oleh anggota-anggota masyarakat itu, juga keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. Mereka yang mempunyai kewibawaan dan kekuasaan, memiliki kewenangan dalam memberi keputusan terhadap masyarakat adat itu, yaitu dalam keputusan lurah, pembantu lurah, wali tanah, penghulu, kepala adat dan hakim.

Suroyo Wignjodipuro mengemukakan pengertian hukum adat, Hukum Adat merupakan suatu kompleks dari norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang terus berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku individu atau manusia dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis dan memiliki akibat hukum (sanksi) bagi pelanggarnya.

Sistem Hukum Adat

Untuk mengetahui sistem hukum adat, maka Soepomo membedakan antara sistem hukum adat dari sistem hukum barat agar dapat mengetahui sistem hukum adat.

(1) Hukum barat mengenal zakelijke rechten (yaitu hak atas suatu barang yang berlaku terhadap setiap orang) dan persoonlijke rechten (yaitu hak yang bersifat perorangan terhadap suatu objek), sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian ke dalam dua jenis hak tersebut.
(2) Hukum barat membedakan antara publiek recht dan privaatrecht, sedangkan perbedaan demikian tidak dikenal dalam hukum adat. Jika diadakan perbedaan seperti itu, maka batas-batas kedua lapangan hukum itupun berbeda pada kedua sistem hukum itu.
(3) Pelanggaran hukum dalam sistem hukum barat dibedakan atas yang bersifat pidana dan pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata sehingga masing-masing harus ditangani oleh hakim yang berbeda pula, perbedaan demikian tidak dikenal dalam hukum adat. Setiap pelanggaran hukum adat memerlukan pembentulan hukum dengan adatreaksi yang ditetapkan oleh hakim (kepala adat).

Sistem hukum adat inilah yang berlaku di seluruh nusantara sejak orang-orang Belanda belum dan sesudah menginjakkan kakinya di nusantara. Sebagai suatu sistem, meskipun berbeda dengan sistem hukum barat sebagaimana perbedaannya antara lain diungkapkan oleh Soepomo di atas, hukum adat juga memiliki aspek-aspek hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, bahkan hukum internasional. Sebagai suatu sistem, hukum adat mempunyai asas-asas yang sama, tetapi mempunyai perbedaan corak hukum yang bersifat lokal.

Mengacu pada adanya perbedaan corak antara hukum barat, sehingga Van Vollenhoven membagi lingkungan hukum adat atas 19 dan dari kesembilanbelas itu dirinci lagi atas beberapa kukuban hukum. Pembagian lingkungan hukum adat itu didahulukannya, karena diperlukan sebagai petunjuk arah agar hukum adat di seluruh Indonesia dapat dipahami dan ditaksir dengan baik. Menurut Van Vollenhoven, pada masa VOC yang didirikan di negeri Belanda dengan hak oktroi, hubungan hukum dengan orang-orang di nusantara tetap menggunakan hukum adat.

Hukum adat merupakan Hukum indonesia asli yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan RI yang mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat yaitu sebagai salah satu sumber penting guna memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada penyamaan hukum.

Sumber : 
- A. Suriyaman Mustari Pide, 2009. Hukum Adat (Dulu, Kini dan Akan Datang). Penerbit Pelita Pustaka : Jakarta.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini