Pengertian Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bagunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun, yang atas permintaan pemegang hak mengikat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya. Jangka waktu 30 tahun terhadap pemegang hak guna bangunan tersebut dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu maksimum 20 tahun.
Terjadinya Hak Guna Bangunan, sebagai berikut :
(1) Hak guna bangunan atas tanah negara ini terjadi dengan keputusan pemberian hak oleh menteri agraria atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan terjadi dengan keputusan pemberian hak oleh menteri agraria atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul dari pemegang hak pengelolaan.
(3) Hak guna bangunan atas tanah milik terjadi dengan pemberian oleh pemegang hak milik dengan akta perjanjian yang dibuat oleh PejabatPpembuat Akta Tanah (PPAT).
Jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan diberikan maksimum 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, kepada pemegang hak guna bangunan tersebut dapat diberikan pembaharuan hak. Permohonan perpanjangan atau pembaharuan hak harus diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
Jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu maksimum 30 tahun. Atas kesepakatan pemegang hak milik dan pemeggang hak guna bangunan. Hak guna bangunan atas tanah hak milik tersebut dapat diperbaharui dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan, sebagai berikut :
(1) Pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban untuk membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayaran ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
(2) Pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban untuk menggunakan tanah sesuai dengan peruntukkannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya.
(3) Pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban untuk memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
(4) Pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan kepada negara, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang hak milik sesudah hak guna bangunan itu hapus.
(5) Pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban untuk menyerahkan sertifikat hak guna bangunan yang telah hapus kepada kepala kantor pertanahan.
(6) Pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban untuk memberikan jalan keluar, jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung oleh tanah hak guna bangunan tersebut.
- Richard Eddy, 2010. Aspek Legal Properti. Penerbit CV Andi Offset : Yogyakarta.