-->

Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli

- 8/12/2017
Mediasi Persengketaan
Pengertian Mediasi Secara Etimologi berasal dari bahasa latin "mediare" yang berarti berada di tengah. Hal ini menunjukkan bahwa peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. Kata "berada di tengah" juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Dalam mediasi mediator harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil, sehingga akan menumbuhkan kepercayaan dari para pihak yang bersengketa. Selanjutnya para ahli memberikan pendapatnya mengenai pengertian mediasi di bawah ini:

Pengertian Mediasi menurut Laurence Bolle, Mediasi adalah proses pengambilan keputusan di mana pihak dibantu oleh mediator, dalam hal ini upaya mediator untuk meningkatkan proses pengambilan keputusan dan untuk membantu para pihak mencapai hasil yang mereka inginkan bersama.

Menurut J. Folberg dan A. Taylor, Pengertian Mediasi adalah proses dimana para peserta, bersama-sama dengan bantuan dari orang yang netral, sistematis mengisolasi sengketa dalam rangka untuk mengembangkan pilihan, mempertimbangkan alternatif dan mencapai penyelesaian sengketa yang akan mengakomodasi kebutuhan mereka.

Garry Goopaster mengemukakan pengertian mediasi, Mediasi ialah suatu proses negosiasi pemecahan masalah di mana pihak luar yang tidak memihak (imparsial) bekerja sama dengan pihak-pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian yang memuaskan.

Pengertian Mediasi menurut Christopher W. Moore, Mediasi adalah intervensi dalam negosiasi atau konflik dari pihak ketiga yang dapat diterima yang terbatas atau tidak ada keputusan otoritatif membuat kekuasaan, tetapi membantu pihak-pihak yang terlibat dalam sukarela mencapai penyelesaian yang saling diterima dalam sengketa.

Pengertian Mediasi yang diungkapkan oleh Laurence Belle di atas menekankan bahwa mediasi adalah proses pengambilan keputusan yang dilakukan para pihak yang dibantu oleh pihak ketiga sebagai mediator. Pernyataan Belle menunjukkan bahwa kewenangan pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan para pihak dan mediator hanyalah membantu para pihak di dalam proses pengambilan keputusan nantinya. Kehadiran mediator merupakan faktor yang sangat penting karena mediator dapat membantu dan mengupayakan proses pengambilan keputusan menjadi lebih baik, sehingga menghasilkan keputusan akhir yang dapat diterima oleh mereka yang bertikai.

Pengertian Mediasi yang diungkapkan oleh Folberg dan Taylor di atas lebih menekankan konsep mediasi pada upaya yang dilakukan mediator dalam menjalankan kegiatan mediasi. Kedua ahli ini menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dilakukan secara bersama-sama oleh pihak yang bersengketa dan dibantu oleh pihak yang netral yaitu mediator. Mediator dapat mengembangkan dan menawarkan pilihan penyelesaian sengketa dan para pihak dapat pula mempertimbangkan tawaran mediator sebagai suatu alternatif menuju kesepakatan dalam penyelesaian sengketa. Alternatif dalam penyelesaian suatu sengketa yang ditawarkan mediator diharapkan mampu mengakomodasikan kepentingan para pihak yang bersengketa. Mediasi dapat membawa para pihak yang menang atau pihak yang kalah.

Pengertian Mediasi yang diungkapkan Goospaster di atas menggambarkan sebagai proses kegiatan mediasi, kedudukan para pihak dan juga peran pihak ketiga, serta tujuan dilakukannya suatu mediasi. Goospaster jelas menekankan, bahwa mediasi adalah proses negosiasi, dimana pihak ketiga melakukan dialog dengan pihak bersengketa dan mencoba mencari kemungkinan penyelesaian sengketa tersebut. Keberadaan pihak ketiga ditujukan untuk membantu pihak bersengketa mencari jalan dalam pemecahan masalah yang dihadapi, sehingga pada akhirnya akan menuju pada perjanjian atau kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.

Dalam mediasi, penyelesaian perselisihan atau sengketa lebih banyak muncul dari keinginan dan inisiatif dari para pihak, sehingga mediator yang berperan membantu mereka mencapai kesepatan. Dalam membantu pihak yang bersengketa, maka mediator bersifat imparsial (tidak memihak). Kedudukan mediator seperti ini sangat penting karena akan menumbuhkan suatu kepercayaan yang memudahkan mediator melakukan kegiatan mediasi. Kedudukan mediator yang tidak netral menyebabkankan sulitnya penyelesaian sengketa dalam mediasi dan dapat membawa kegagalan.

Pengertian Mediasi yang diungkapkan oleh Moore di atas menjelaskan hubungan antara mediasi dengan negosiasi, berupa mediasi sebagai bentuk intervensi terhadap negosiasi yang dilakukan oleh pihak ketiga. Mediator memiliki kewenangan terbatas dalam pengambilan keputusan dan ia hanya membantu para pihak dalam mencapai kesepakatan bagi penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, keberadaan mediator harus diterima oleh kedua belah pihak yang bersifat netral dan imparsial.

Dalam Collins English Dictionary and Thesaurus mengemukakan pengertian mediasi, Mediasi merupakan kegiatan yang menjembatani antara dua pihak yang bersengketa guna menghasilkan kesepakatan. Kegiatan ini dilakukan oleh mediator sebagai pihak yang ikut membantu mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa. Posisi mediator dalam mediasi adalah mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan yang dapat mengakhiri perselisihan dan persengketaan. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak menerima tawaran penyelesaian sengketa darinya. Para pihaklah yang menentukan kesepakatan apa yang mereka inginkan, posisi mediator hanya membantu mencari alternatif dan mendorong mereka secara bersama-sama ikut menyelesaikan sengketa.

Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 mengemukakan pengertian mediasi dan pengertian mediator.
Pengertian Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan bantuan oleh mediator.
Pengertian Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.

Pengertian mediasi dalam peraturan Mahkamah Agung tidak jauh beda dengan esensi mediasi yang dikemukakan oleh para ahli di atas. Namun, pengertian mediasi menurut Mahkamah Agung ini menekankan pada satu aspek penting yang mana mediator proaktif mencari berbagai kemungkian penyelesaian sengketa. Mediator harus mampu menemukan alternatif penyelesaian sengketa. Mediator tidak hanya terikat dan terfokus pada apa yang dimiliki oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa diantara mereka. Dalam hal ini mediator harus mampu menawarkan solusi atau jalan lain, ketika para pihak tidak lagi memiliki alternatif penyelesaian sengketa mereka. Di sinilah terlihat peran penting mediator sebagai pihak ketiga yang netral dalam membantu penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, mediator harusnya memiliki sejumlah skil yang dapat memfasilitasi dan membantu para pihak dalam penyelesaian sengketa mereka.

Sumber :  
- Syahrizal Abbas, 2009. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini