-->

Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli

- 5/22/2014
Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli - Kali ini kita akan membahas tentang bela negara itu apa , pengertian , maksud dari bela negara ??

Pengertian Bela Negara Menurut UU nomor 20 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI dalam Bab I Pasal 1 Ayat (2) mengatakan bahwa bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa, dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut UU RI No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih menjelaskan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Didalam UU N0.3 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara


Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli:

Pengertian Bela Negara Menurut Ahli Darji Darmodiharjo, 1991: 67.Di Indonesia, pembelaan negara berlandaskan doktrin keamanan nasional dan berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu menyukseskan dan mengamankan perjuangan nasional pada umumnya.
Pengertian Menurut Ahli Sunarso, 2008: 42 bela negara mengandung empat hal esensial yang harus dibela, yaitu: 1) kemerdekaan dan kedaulatan negara, 2) kesatuan dan persatuan bangsa, 3) keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan 4) nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Purnomo Yusgiantoro (2010, 39) membela bangsa dan negara bisa ditumbuhkan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) karena bela negara merupakan sikap perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sehingga untuk menumbuhka sikap bela negara bisa melalui suatu bentuk pelatihan yang berkala dan terus menerus. Hal tersebut agar pelatihan dalam penumbuhan sikap bela negara bisa berhasil secara maksimal.

Menurut Ahli Sutarman, 2011: 82 bela negara ada 2 macam yaitu secara fisik dan non fisik .Bela negara fisik adalah bagi warga negara yang langsungmaju perang dengan memanggul senjata. Sedangkan bela negara non fisik adalah bela negara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dengan angkat senjata, tetapi dilaksanakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing

1 komentar:

avatar

Mantab..., lanjutkan

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini