-->

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Islam

- 8/24/2017
Hukum Islam
Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluk agama islam.

Pengertian Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, Hukum Islam adalah hukum yang diinterprestasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat nabi yang merupakan hasil ijtihad dari para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan oleh ahli hukum islam melalui metode qiyas dan metode ijtihad lainnya.

Hukum islam merupakan istilah khas di Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-islam atau dalam konteks tertentu dari as-syariah al-Islamy. Dalam wacana ahli hukum Barat istilah ini disebut Islamic Law.

Penyebutan hukum islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syariat islam atau fiqih islam. Apabila syariat islam diterjemahkan sebagai hukum islam (hukum in abstracto), maka berarti syariat islam yang dipahami dalam makna yang sempit. Kajian syariat islam meliputi aspek i'tiqadiyah, khuluqiyah dan amal syariah. Sebaliknya bila hukum islam merupakan terjemahan dari fiqih islam, maka hukum islam termasuk bidang kajian ijtihad yang bersifat dzanni.

Pada dimensi lain penyebutan hukum islam selalu dihubungankan dengan legalitas formal suatu negara, baik yang telah terdapat di dalam kitab-kitab fiqih maupun yang belum. Jika demikian adanya, kedudukan fiqih islam bukan lagi sebagai hukum islam in abstracto (pada tataran fatwa atau doktrin) melainkan sudah menjadi hukum islam in concreto (pada tataran aplikasi atau pembumian). Hukum islam secara formal sudah dinyatakan berlaku sebagai hukum positif, yang berarti bahwa aturan yang mengikat dalam suatu negara.

Untuk mendapatkan pemahaman yang benar mengenai hukum islam, maka yang harus dilakukan menurut H. Muhammad Daud Ali adalah sebagai berikut :
(1) Mempelajari hukum islam dalam kerangka yang mendasar, di mana hukum islam menjadi bagian yang utuh dari ajaran dinul islam.
(2) Menempatkan hukum islam dalam satu kesatuan.
(3) Saling memberi keterkaitan antara syariah dan fiqih dalam aplikasinya yang walaupun dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.
(4) Dapat mengatur tata hubungan dalam kehidupan, baik secara vertikal maupun horizontal.
| Ruang Lingkup Hukum Islam |

Ruang Lingkup Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, sebagai berikut :
1. Ibadah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Ibadah adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual) yang terdiri atas :
(a) Rukun Islam Yaitu mengucapkan syahadatin, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji bila mempunyai kemampuan (mampu fisik dan nonfisik).
(b) Ibadah yang berhubungan dengan rukun islam dan ibadah lainnya, yaitu badani dan mali. Badani (bersifat fisik), yaitu bersuci, azan, iqamat, itikad, doa, shalawat, umrah dan lain-lain. Mali (bersifat harta) yaitu zakat, infak, sedekah, kurban dan lain-lain.

2. Muamalah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Muamalah adalah peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (termasuk jual beli), di antaranya : dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan barang atau uang, penemuan, pengupahan, warisan, wasiat dan lain-lain.

3. Jinayah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Jinayah ialah peraturan yang menyangkup pidana islam, di antaranya : qishash, diyat, kifarat, pembunuhan, zina, minuman memabukkan, murtad dan lain-lain.

4. Siyasah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Siyasah yaitu menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan, di antaranya : persaudaraan, tanggung jawab sosial, kepemimpinan, pemerintahan dan lain-lain.

5. Akhlak sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Akhlak yaitu sebagai pengatur sikap hidup pribadi, di antaranya : syukur, sabar, rendah hati, pemaaf, tawakal, berbuat baik kepada ayah dan ibu dan lain-lain.

6. Peraturan lainnya di antaranya : makanan, minuman, sembelihan, berbutu, nazar, pemeliharaan anak yatim, mesjid, dakwah, perang dan lain-lain.

Jika ruang lingkup hukum islam di atas dianalisis objek pembahasannya, maka akan mencerminkan seperangkat norma ilahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, hubungan yang terjadi antara manusia yang satu dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dan benda serta alam lingkungan hidupnya. Norma ilahi sebagai pengatur tata hubungan yang dimaksud adalah (1) kaidah ibadah dalam arti khusus atau yang disebut kaidah ibadah murni, mengatur cara dan upacara dalam hubungan langsung antara manusia dengan Tuhannya, dan (2) kaidah muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan makhluk lain di lingkungannya.

Sumber : 
- Zainuddin Ali, 2008. Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini