-->

Pengertian Pidana

- 8/24/2017
Apa Itu Pidana? Adapun ciri-ciri atau sifat khas yang menggambarkan pengertian pidana berdasarkan pendapat beberapa ahli adalah sebagai berikut :
Hukum
Prof. Sudarto,S.H. : Yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu 
Prof. Roelan Saleh : Pidana adalah rekasi atas delik, dan ini berujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu. 

Fitzgerald : Punishment is the authoritative infliction of suffering for an offence. (Pidana adalah penderitaan dari yang berwenang terhadap sebuah pelanggaran.) 

Ted Honderich : Punishment is an authority’s infliction of penalty (something involving deprivation or distress) on an offender for an offence. (Pidana adalah hukuman dari pihak yang berwenang (sesuatu yang meliputi pencabutan atau penderitaan) terhadap seorang pelanggar dari sebuah pelanggaran) 

Sir Rupert Cross : Punishment means “The infliction of pain by the State on someone who has been convicted of an offence. (Pidana adalah derita yang menyakitkan dari negara terhadap seseorang yang dihukum dari sebuah pelanggaran) 

Burton M. Leiser : A punishment is a harm inflicted by a person in a position of authority upon another who is judged to have violated a rule or a law. (Pidana adalah sebuah kerugian yang diderita oleh seseorang dalam sebuah kedudukan dari pihak yang berwenang terhadap siapa yang sudah melanggar sebuah aturan hukum)

H.L.A Hart : Punishment must: a. involve pain or other consequences normally considered unpleasant; b. be for an actual or supposed offender for his offence; c. be for an offence against legal rules; d. be intentionally administered by human beings other than the offender; e. be imposed and administered by an authority constituted by a legal system against with the offence is committed. (Pidana itu harus : a) diberikan sebagai nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan; b) dijatuhkan atas suatu perbuatan atau ditujukan kepada pelaku pelanggaran atas perbuatannya; c) diberikan kepada seseorang yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan; d) merupakan kesengajaan administasi oleh masyarakat terhadap pelanggar; e) dijatuhkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang.) 

Alf Ross : Punishment is that social response which : a. occurs where there is violation of a legal rule; b. is imposed and carried out by authorized persons on behalf of the legal order to which the violated rule belongs; c. involves sufferings or at least other consequences normally considered unpleasant; d. expresses disapproval of the violator. (Pidana adalah tanggung jawab sosial dimana : a) terdapat pelanggaran terhadap aturan hukum; b) dijatuhkan atau dikenakan oleh pihak yang berwenang atas nama perintah hukum terhadap pelanggar hukum; c) merupakan suatu nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan; d) perwujudan pencelaan terhadap pelanggar).

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini