-->

Pengertian Hukum Waris dan Istilah dalam Warisan

- 8/12/2017
Warisan Besar
Pengertian Hukum Waris Menurut Para Ahli, Pengertian Hukum Waris Menurut R. Santoso Pudjosubroto adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta benda seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Menurut B. Ter Haar Bzn, Pengertian Hukum Waris ialah aturan-aturan hukum mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dan dari generasi ke generasi.

Soepomo mengatakan bahwa, Pengertian Hukum Waris yaitu peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta menoperkan barang-barang yang tidak berwujud benda (immaterielle goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya.

Dari Pengertian Hukum Waris yang diungkapkan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur mengenai kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemidahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.

Meskipun terdapat rumusan dan uraian yang beragam tentang hukum waris, pada umumnya para penulis hukum sependapat bahwa, Pengertian Hukum Waris merupakan perangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris atau para ahli warisnya.

Hukum Waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris pada dasarnya sangat berkaitan dengan ruang lingkup kehidupan manusia, karena setiap manusia dimuka bumi ini pastinya akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian.

Dalam rangka memahami kaidah-kaidah serta seluk beluk dari hukum waris, hampir tidak dapat dihindarkan untuk terlebih dahulu memahami beberapa istilah yang lazim dikenal. Istilah-istilah dimaksud tentu saja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengertian hukum waris tersebut. Beberapa istilah tersebut beserta pengertiannya, sebagai berikut :
  1. Waris ialah orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan orang yang telah meninggal);
  2. Warisan berarti harta peninggalan, surat wasiat dan pusaka;
  3. Pewaris yaitu orang yang memberi pusaka, yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah pusaka, harta kekayaan maupun surat wasiat;
  4. Ahli waris adalah orang yang menjadi pewaris, berarti orang-orang yang berhak meneriam harta peninggalan dari si pewaris;
  5. Mewarisi ialah mendapat harta pusaka, biasanya segenap ahli waris berhak mewarisi harta peninggalan pewarisnya.
  6. Proses pewarisan, istilah proses pewarisan mempunya dua pengertian atau dua makna, yaitu :
  7. Berarti penunjukan atau penerusan para waris ketika pewaris masih hidup.
  8. Berarti pembagian harta warisan terjadi setelah pewaris meninggal.
Berkaitan dengan beberapa istilah di atas, Hilman Hadikusumah mengemukakan bahwa warisan menunjukkan harta kekayaan dari orang yang telah meninggal, yang kemudian disebut pewaris, baik harta itu telah dibagi-bagi ataupun masih dalam keadaan tidak terbagi-bagi.

Demikanlah pembahasan mengenai pengertian hukum waris menurut para ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum waris menurut para ahli dapat bermanfaat.
Sumber : - Eman Suparman, 2011. Hukum Waris Indonesia. Yang Menerbitkan PT Refika Aditama : Bandung.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini