-->

Pengertian ZEE, Zona Tambahan dan Laut Teritorial

- 9/08/2017
Peta ZEE Indonesia

Batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 

Pengertian ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) adalah suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal. Di Zona Ekonomi Eksklusif ini negara pantai memiliki hak-hak berdaulat yang eksklusif untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam serta yurisdiksi tertentu terhadap :
(a) pembuatan dan juga pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan.
(b) riset ilmiah kelautan.
(c) perlincungan dan pelestarian lingkungan laut.

Pada tahun 1957 di Indonesia mengeluarkan deklarasi Juanda yang melahirkan konsep Wawasan Nusantara. Dalam deklarasi tersebut telah ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia ialah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai dengan titik terluar.

Pada tahun 1980 Indonesia mengeluarkan aturan tentang batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia sepanjang 200 mil, ini diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar diukur saat air surut. Pada ZEE ini, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengatur segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di permukaan laut, di dasar laut dan juga di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.

Batas Zona Tambahan

Pengertian Zona Tambahan adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di Zona tambahan ini kekuasaan negara terbatas untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran terhadap bea cukai, fiskal, imigrasi dan perikanan.
Pengertian Zona Tambahan menurut J.G Starke adalah suatu jalur perairan yang berdekatan dengan batas jalur maritim atau laut teritorial, namun tidak termasuk kedaulatan negara pantai, tetapi dalam zona ini negara pantai memiliki kewewenangan melaksanakan hak-hak pengawasan tertentu untuk mencegah terjadinya pelaggaran peraturan perundang-undangan saniter, bea cukai, fiskal, pajak dan juga imigrasi di wilayah laut teritorialnya. Batas zona tambahan sepanjang 12 mil atau tidak melebihi 24 mil dari garis pangkal.

Dalam pasal 24 angka (1) UNCLOS III mengenai Zona tambahan, dinyatakan bahwa suatu zona dalam laut lepas yang bersambungan dengan laut teritorial negara pantai itu memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan yang dibutuhkan untuk :
(1) Mencegah pelanggaran perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah bea cukai, perpajakan, keimigrasian dan kesehatan.
(2) Kewenangan untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran atau peraturan-peraturan perundang-undangannya tersebut di atas.

Di dalam ayat 2 ditegaskan tentang lebar maksimum dari zona tambahan tidak boleh melampaui dari 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Hal ini berarti bahwa zona tambahan tersebut hanya mempunyai arti bagi negara-negara yang mempunyai lebar laut teritorial yang kurang dari 12 mil laut berdasarkan konvensi Hukum Laut Jenewa tahun 1958 dan sudah tidak berlaku lagi setelah adanya ketentuan baru dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Menurut pasal 33 angka 2 Konvensi Hukum Laut tahun 1982, zona tambahan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial itu diukur.

Batas Laut Teritorial

Pengertian Laut Teritorial adalah laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi dari 12 mil laut. Dalam laut teritorial ini kedaulatan negara penuh termasuk atas ruang udara di atasnya. Hak lintas damai diakui bagi kapal-kapal asing yang melintas.

Pengertian Hak Lintas Damai 
Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 adalah hak untuk melintas secepat-cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara pantai. Pelaksanaan hak lintas damai haruslah :

(a) harus tidak mengancam atau menggunakan tindakan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan politik negara pantai.
(b) harus tidak melakukan latihan militer atau sejenisnya tanpa seizin negara pantai.
(c) harus tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
(d) harus tidak melakukan tindakan propaganda yang melanggar keamanan ketertiban negara pantai.
(e) harus tidak melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apa pun termasuk kapal militer.
(f) harus tidak melakukan bongkar muat komoditas, penumpang, mata uang yang melanggar aturan, perpajakan, imigrasi dan hukum negara pantai.
(g) harus tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan pencemaran.
(h) harus tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan.
(i) harus tidak melakukan kegiatan penelitian.
(j) harus tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ke sistem komunikasi negara pantai.
(k) kapal-kapal selam yang melakukan lintas damai harus menampakkan dirinya di permukaan serta menunjukkan bendera negaranya.

Hak lintas damai adalah hak bagi kapal asing sehingga merupakan kewajiban bagi negara pantai untuk memberikannya. Dalam UU No. 43 Tahun 2008, pemerintah Indonesia memiliki wewenang memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber : 
- Sefriani, 2011. Hukum Internasional (Suatu Pengantar). Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

 

Masukkan Kata Kunci Pencarian Anda di Sini